MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah Langgar Kode Etik

- Pewarta

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HASIL PUTUSAN MKD DPR - Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. (wawasannews.com)

HASIL PUTUSAN MKD DPR - Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. (wawasannews.com)

JAKARTA, Wawasannews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan sebagai anggota dewan.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kami meminta agar Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dalam sidang yang digelar terbuka itu, kelima anggota DPR nonaktif tampak hadir di ruang sidang MKD DPR. Mereka terlihat tegang menyimak pembacaan putusan yang dibacakan satu per satu oleh pimpinan sidang.

MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. “Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Adapun Eko Patrio dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan, sementara Ahmad Sahroni mendapat sanksi paling berat, yakni enam bulan nonaktif sebagai anggota DPR RI.

“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan,” lanjutnya.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Maluku Tengah, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan dari DPR RI. “Menyatakan para teradu yang dinonaktifkan tidak memperoleh hak keuangan selama masa sanksi,” ujar Adang menegaskan.

Sementara itu, MKD juga menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dan segera diaktifkan kembali. “Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI,” ucap Adang.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa kelima anggota DPR tersebut diadukan ke MKD karena dianggap melanggar etika dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Namun, berdasarkan hasil sidang, hanya tiga di antaranya yang terbukti bersalah dan mendapat sanksi penonaktifan sementara.

Baca Juga  Polisi Sahabat Anak, Cara Satlantas Polres Kendal Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Dengan keputusan ini, MKD menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas dan kehormatan lembaga legislatif. (fuad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pelantikan DKR Pramuka Rowosari 2026–2029, Momentum Regenerasi Bertepatan Hari Baden Powell
DEMA FATA UIN Surakarta Luncurkan “Tarbiyah Mengajar”, Perkuat Pengabdian Berbasis Masjid
Pemkab Kendal Gelar Sahur Bersama Nyai Shinta Nuriyah di Pendopo Bahurekso
Rakor Lintas Sektoral, DPRD Kendal Dorong Penguatan Keamanan dan Antisipasi Tawuran Remaja
SPPG Kendal Terus Bertambah, 101 Unit Bersertifikat SLHS dan 96 Sudah Beroperasi
IPNU IPPNU Patebon dan LAZ Qolbun Salim Tebar Takjil untuk Warga Terdampak Banjir Rob
Ujian Seleksi Tahap II Double Degree Australia–UIN Sunan Ampel Berjalan Lancar, 110 Peserta Ikuti TBS
Kwarcab Kendal Gelar Renungan Hari Baden Powell 2026, Pramuka Diajak Amalkan Satya dan Darma

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 23:14

Pelantikan DKR Pramuka Rowosari 2026–2029, Momentum Regenerasi Bertepatan Hari Baden Powell

Senin, 23 Februari 2026 - 19:34

DEMA FATA UIN Surakarta Luncurkan “Tarbiyah Mengajar”, Perkuat Pengabdian Berbasis Masjid

Senin, 23 Februari 2026 - 15:11

Pemkab Kendal Gelar Sahur Bersama Nyai Shinta Nuriyah di Pendopo Bahurekso

Senin, 23 Februari 2026 - 14:30

Rakor Lintas Sektoral, DPRD Kendal Dorong Penguatan Keamanan dan Antisipasi Tawuran Remaja

Senin, 23 Februari 2026 - 10:32

IPNU IPPNU Patebon dan LAZ Qolbun Salim Tebar Takjil untuk Warga Terdampak Banjir Rob

Berita Terbaru