MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah Langgar Kode Etik

- Pewarta

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HASIL PUTUSAN MKD DPR - Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. (wawasannews.com)

HASIL PUTUSAN MKD DPR - Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. (wawasannews.com)

JAKARTA, Wawasannews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan sebagai anggota dewan.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kami meminta agar Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang digelar terbuka itu, kelima anggota DPR nonaktif tampak hadir di ruang sidang MKD DPR. Mereka terlihat tegang menyimak pembacaan putusan yang dibacakan satu per satu oleh pimpinan sidang.

MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. “Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Adapun Eko Patrio dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan, sementara Ahmad Sahroni mendapat sanksi paling berat, yakni enam bulan nonaktif sebagai anggota DPR RI.

“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan,” lanjutnya.

Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan dari DPR RI. “Menyatakan para teradu yang dinonaktifkan tidak memperoleh hak keuangan selama masa sanksi,” ujar Adang menegaskan.

Sementara itu, MKD juga menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dan segera diaktifkan kembali. “Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI,” ucap Adang.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa kelima anggota DPR tersebut diadukan ke MKD karena dianggap melanggar etika dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Namun, berdasarkan hasil sidang, hanya tiga di antaranya yang terbukti bersalah dan mendapat sanksi penonaktifan sementara.

Dengan keputusan ini, MKD menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas dan kehormatan lembaga legislatif. (fuad)

Berita Terkait

DPRD Kendal Ngangsu Kaweruh Wisata ke Bantul, Siapkan E-Ticketing untuk Dongkrak PAD
Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi, Korban Jiwa Banjir Bandang Tiga Provinsi Tembus 867 Orang
Prabowo Jelaskan Alasan Borong Alutsista: 50 Helikopter Dikerahkan ke Daerah Bencana
Korban Hilang Bencana di Sumut Turun Jadi 160 Orang, Terbanyak di Kabupaten Dairi
Kemenkes Kebut Pemulihan Fasilitas Kesehatan di Wilayah Bencana Sumatra
Jelang Pemilu 2029, Puan Minta Media Jaga Ruang Publik Tetap Sehat dan Objektif
Menlu Sugiono Apresiasi Dukungan Negara Sahabat untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatra
Indonesia Kirim 48 Cabor ke SEA Games 33, Prabowo Tekankan Kebanggaan dan Kehormatan
Berita ini 6.984 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:40

DPRD Kendal Ngangsu Kaweruh Wisata ke Bantul, Siapkan E-Ticketing untuk Dongkrak PAD

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:22

Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi, Korban Jiwa Banjir Bandang Tiga Provinsi Tembus 867 Orang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:42

Prabowo Jelaskan Alasan Borong Alutsista: 50 Helikopter Dikerahkan ke Daerah Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:07

Korban Hilang Bencana di Sumut Turun Jadi 160 Orang, Terbanyak di Kabupaten Dairi

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:06

Kemenkes Kebut Pemulihan Fasilitas Kesehatan di Wilayah Bencana Sumatra

Berita Terbaru