Uya Kuya Resmi Diaktifkan Kembali Sebagai Anggota DPR oleh MKD

- Pewarta

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Uya dan empat anggota DPR nonaktif lainnya (04/10) | Capture TV Parlemen

MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Uya dan empat anggota DPR nonaktif lainnya (04/10) | Capture TV Parlemen

JAKARTA, Wawasannews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam bersama empat wakil ketua, dan dihadiri langsung oleh kelima anggota DPR nonaktif yang menjadi teradu.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, MKD telah memanggil sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan setelah gelombang demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. Para saksi dan ahli membantah isu adanya pembahasan kenaikan gaji atau tunjangan dalam sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus lalu.

Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menegaskan tidak ada agenda pembahasan kenaikan gaji dalam sidang tersebut. “Tidak ada pembahasan kenaikan gaji dan tunjangan pada sidang 15 Agustus,” ujarnya di hadapan majelis MKD.

Lima anggota DPR yang menjadi teradu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Uya dan Eko dinonaktifkan karena aksi joget di sidang, sementara Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan akibat pernyataan mereka terkait demo dan isu tunjangan DPR.

Baca Juga  Kurang Konsentrasi, Motor Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Tentara Pelajar Patebon

Putusan MKD ini sekaligus mengakhiri masa nonaktif Uya Kuya yang sebelumnya tidak menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR sejak kasus tersebut mencuat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Demo di Mapolda DIY Malam Hari, Massa Blokade Jalan dan Robohkan Pagar
Ketua DPRD Kendal Dorong Optimalisasi PAD dan Restrukturisasi BUMD
Ledakan Gudang Rumahan Bongkar Bisnis Obat Petasan Ilegal di Kendal
Dari Kontroversi ke Refleksi Kebangsaan: Beasiswa Adalah Tanggung Jawab Moral
Menkeu Purbaya Tegas, Suami Alumni LPDP yang Viral Hina Indonesia Diminta Kembalikan Dana Beasiswa
Pelantikan DKR Pramuka Rowosari 2026–2029, Momentum Regenerasi Bertepatan Hari Baden Powell
DEMA FATA UIN Surakarta Luncurkan “Tarbiyah Mengajar”, Perkuat Pengabdian Berbasis Masjid
Pemkab Kendal Gelar Sahur Bersama Nyai Shinta Nuriyah di Pendopo Bahurekso

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:58

Demo di Mapolda DIY Malam Hari, Massa Blokade Jalan dan Robohkan Pagar

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:34

Ketua DPRD Kendal Dorong Optimalisasi PAD dan Restrukturisasi BUMD

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:54

Ledakan Gudang Rumahan Bongkar Bisnis Obat Petasan Ilegal di Kendal

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:57

Dari Kontroversi ke Refleksi Kebangsaan: Beasiswa Adalah Tanggung Jawab Moral

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:00

Menkeu Purbaya Tegas, Suami Alumni LPDP yang Viral Hina Indonesia Diminta Kembalikan Dana Beasiswa

Berita Terbaru