Kadiv Propam: 7 Polisi Terbukti Langgar Etik dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Driver Ojo

- Pewarta

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

JAKARTA, Wawasannews – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menetapkan tujuh personel Brimob terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyampaikan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan secara intensif sejak kejadian tersebut. “Dari hasil pemeriksaan awal, tujuh personel terbukti melanggar kode etik kepolisian dan akan segera diproses melalui sidang etik,” tegasnya, Jumat (29/8).

Ketujuh personel itu, mulai dari pengemudi rantis hingga anggota yang berada di dalam kendaraan, kini ditempatkan dalam penahanan khusus di Divpropam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain sanksi etik, Abdul Karim memastikan proses hukum pidana juga tetap berjalan.

Peristiwa tragis ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, sembari menegaskan komitmen Polri agar penanganan kasus berlangsung transparan.

Sejumlah lembaga bantuan hukum dan komunitas pengemudi ojol juga mendorong agar kasus tidak berhenti pada sanksi etik semata, melainkan dilanjutkan hingga ada pertanggungjawaban hukum yang seimbang.

Polri menegaskan bahwa evaluasi prosedur pengamanan akan dilakukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perhutani Kucurkan Bantuan untuk Benahi Fasilitas TK Tunas Rimba 1 Mangkang
Tekan Angka Kecelakaan, Operasi Patuh Candi 2026 Resmi Dimulai Hari Ini
218 Sertipikat Tanah Dibagikan di Limbangan, Warga Kedungboto Peroleh Kepastian Hukum
DPRD Kendal Sepakati Raperda Kades, Pengangkatan hingga Pemberhentian Perangkat Desa Diatur
Pelatihan Vokasi Disperinaker Kendal, 93 Lulusan Dibekali Jalan Menuju Dunia Kerja
Operasi Patuh Candi 2026 Resmi Dimulai, Polres Kendal Kedepankan Penindakan Tegas dan Terukur
Kabar Duka, Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat Usai Operasi Jantung di Rusia
Ketua DPRD Kendal Hadiri Pertemuan Corps Provost Banser, Perkuat Sinergi dengan Ansor-Banser

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:29

Perhutani Kucurkan Bantuan untuk Benahi Fasilitas TK Tunas Rimba 1 Mangkang

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:15

Tekan Angka Kecelakaan, Operasi Patuh Candi 2026 Resmi Dimulai Hari Ini

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:10

218 Sertipikat Tanah Dibagikan di Limbangan, Warga Kedungboto Peroleh Kepastian Hukum

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:34

DPRD Kendal Sepakati Raperda Kades, Pengangkatan hingga Pemberhentian Perangkat Desa Diatur

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:31

Pelatihan Vokasi Disperinaker Kendal, 93 Lulusan Dibekali Jalan Menuju Dunia Kerja

Berita Terbaru

Secret Link