Gelapkan Upah Atlet dan Pelatih Rp798 Juta, Wakil Bendahara KONI Jadi Tersangka

- Pewarta

Kamis, 22 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan tersangka pada kasus penyelewengan uang atlet, Kamis (22/10/2026). (Wawasannews)

Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan tersangka pada kasus penyelewengan uang atlet, Kamis (22/10/2026). (Wawasannews)

 

KENDAL, Wawasannews – Dana yang seharusnya menjadi hak pelatih dan atlet untuk persiapan Porprov 2026 diduga diselewengkan. Seorang Wakil Bendahara II KONI berinisial MRS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp798 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Salomina Meyke Saliama, SH, MH, menjelaskan, tersangka diduga tidak menyalurkan uang pembayaran upah pelatih dan atlet sesuai peruntukannya.

Dana tersebut semestinya dibagikan kepada pelatih dan atlet yang mengikuti pelatihan dalam rangka persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jateng 2026.

“Modusnya, uang yang mestinya dibayarkan sebagai upah pelatih dan atlet dalam pelatihan untuk persiapan Porprov 2026 tidak dibagikan kepada mereka,” jelasnya.

Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp798 juta. Uang tersebut berkaitan dengan pembayaran upah pelatih dan atlet pada periode Juni, dan Juli 2026. Rincian periode pembayaran masih perlu dikonfirmasi karena keterangan awal menyebut dua bulan, tetapi mencantumkan tiga bulan sekaligus.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari para atlet yang mengaku tidak menerima upah mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga penyidik menetapkan MRS sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, yakni trading. Meski demikian, penyidik masih menelusuri aliran dana untuk memastikan penggunaan uang senilai ratusan juta rupiah tersebut.

“Pengakuannya digunakan untuk trading. Sementara kami masih melacak apakah uang itu memang digunakan untuk trading atau membeli aset-aset lainnya,” ungkapnya.

 

Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MRS langsung ditahan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan dilakukan guna mendukung proses hukum sekaligus mendalami dugaan penyimpangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi hak pelatih dan atlet.

Dalam perkara ini, penyidik juga masih mendalami penggunaan dana serta menelusuri kemungkinan adanya aset yang dibeli menggunakan uang tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pintu Rumah Tak Terkunci, Honda Beat Milik Warga Kaliwungu Selatan Dicuri
Polres Kendal Gelar Silaturahmi dan Bakti Sosial, Perkuat Sinergi dengan Warga
SMA NU 05 Brangsong Gelar Pemilihan Ketua OSIS dan IPNU-IPPNU 2026/2027
SMA NU 05 Brangsong Gelar Festival Bahasa dan Seni, Asah Kreativitas Siswa
HUT ke-62 Golkar, Kendal Gelar Pasar Murah hingga Baksos Sampai November
DPRD Dukung UMSK 2027, Buruh Kendal Ancam Demo 10 Ribu Massa Jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Mencegah Petaka di Musim Kering: Sinergi Pemerintah dan Kesadaran Warga Jadi Kunci Utama Penanganan Karhutla di Jawa Tengah
Kapolres Kendal Pantau Arus Lalu Lintas Pagi, Pastikan Personel Siaga di Jalur Pantura

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:08

Gelapkan Upah Atlet dan Pelatih Rp798 Juta, Wakil Bendahara KONI Jadi Tersangka

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03

Pintu Rumah Tak Terkunci, Honda Beat Milik Warga Kaliwungu Selatan Dicuri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:52

Polres Kendal Gelar Silaturahmi dan Bakti Sosial, Perkuat Sinergi dengan Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:27

SMA NU 05 Brangsong Gelar Pemilihan Ketua OSIS dan IPNU-IPPNU 2026/2027

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:32

HUT ke-62 Golkar, Kendal Gelar Pasar Murah hingga Baksos Sampai November

Berita Terbaru

Secret Link