Pengasuh Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Langsung Ditahan

- Pewarta

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pria berinisial AKF (baju putih), pengasuh sekaligus pimpinan padepokan di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Rabu (27/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Aparat Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pria berinisial AKF (baju putih), pengasuh sekaligus pimpinan padepokan di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Rabu (27/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)

KAJEN, Wawasannews.com – Satreskrim Polres Pekalongan Kota menetapkan AKF, pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama berjam-jam sejak Rabu (27/5/2026) siang hingga Kamis dini hari.

Usai gelar perkara dilakukan, AKF langsung ditahan di rumah tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah muncul laporan dugaan tindak asusila di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

Menurutnya, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi korban, saksi ahli, hingga mengamankan barang bukti pendukung.

“Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti yang sah,” kata AKP Setiyanto.

Ia menjelaskan, alat bukti yang dimiliki penyidik berupa keterangan para saksi korban, keterangan ahli, serta pakaian korban yang dipakai saat peristiwa diduga terjadi.

Dalam perkara ini, polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Hingga saat ini, sudah ada enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban kepada penyidik.

“Kami masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” ujarnya.

AKF dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Penasihat hukum AKF, Arif NS, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung cukup lama dengan total sekitar 52 pertanyaan dari penyidik.

“Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” kata Arif.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap meyakini kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan para pelapor.

“Semua tuduhan itu dibantah oleh klien kami. Dari pertanyaan penyidik tadi semuanya dijawab tidak benar,” ujarnya.

Arif mengaku cukup terkejut dengan munculnya laporan tersebut. Sebab selama ini pihaknya mengenal AKF sebagai sosok tokoh agama yang dinilai baik di lingkungan sekitar.

Namun demikian, pihak kuasa hukum mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pekalongan Kota.

Mereka berharap penyidik menangani perkara secara objektif dan profesional.

“Kami menghormati proses hukum. Kalau nanti hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, kami berharap perkara bisa dihentikan,” tambahnya. (Dilansir dari tribunjateng)

Untuk menghadapi proses hukum berikutnya, tim penasihat hukum juga berencana menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi adécharge.

Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli untuk menguji apakah perkara yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan.

Kasus ini kini masih terus ditangani Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Polisi memastikan pemeriksaan terhadap saksi maupun pendalaman alat bukti masih terus dilakukan guna melengkapi proses penyidikan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kongres IPNU-IPPNU Digelar di Kendal, Ahmad Luthfi Tegaskan Dukungan Pemprov Jateng
Polemik Regulasi Kuliner Non-Halal Anggota F-PKB DPRD Jateng Ajak Semua Pihak Patuhi Prosedur Hukum
Pimpin Desa Sidokumpul, Syafrudin Dapat Pesan Khusus dari Warga Cipluk
DPRD Kendal Soroti Kebocoran PAD, APBD 2027 Diminta Fokus pada Kebutuhan Masyarakat
Disperinaker Kendal Perkuat Layanan PMI, Bekali Calon Pekerja Sebelum ke Luar Negeri
Perluas Peran Pesantren, Arrois Cendekia Bangun Kekuatan Ekonomi Berbasis Yayasan
Abdul Rouf Mahfudz Siapkan Santri Arrois Hadapi Persaingan Pendidikan dan Dunia Profesional
GP Ansor Brangsong Lantik 10 Pimpinan Ranting, Perkuat Konsolidasi Organisasi

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:53

Kongres IPNU-IPPNU Digelar di Kendal, Ahmad Luthfi Tegaskan Dukungan Pemprov Jateng

Selasa, 3 November 2026 - 16:47

Polemik Regulasi Kuliner Non-Halal Anggota F-PKB DPRD Jateng Ajak Semua Pihak Patuhi Prosedur Hukum

Selasa, 3 November 2026 - 16:43

Pimpin Desa Sidokumpul, Syafrudin Dapat Pesan Khusus dari Warga Cipluk

Selasa, 3 November 2026 - 16:01

DPRD Kendal Soroti Kebocoran PAD, APBD 2027 Diminta Fokus pada Kebutuhan Masyarakat

Senin, 2 November 2026 - 17:50

Perluas Peran Pesantren, Arrois Cendekia Bangun Kekuatan Ekonomi Berbasis Yayasan

Berita Terbaru

Secret Link