KENDAL, Wawasannews – PT Jababeka Tbk (KIJA) menggelontorkan dana Rp340,86 miliar untuk mengambil alih 51 persen saham PT Kawasan Industri Seafer (KIS), pengembang kawasan industri di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Pengambilalihan saham tersebut dilakukan melalui entitas usaha Jababeka, PT Indocargomas Persada (IP). Transaksi pembelian saham KIS berlangsung pada 1 Oktober 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), IP membeli sebanyak 340.863.090 saham KIS dengan nilai transaksi Rp340.863.090.000.
Jumlah tersebut setara dengan 51 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor KIS yang mencapai 668.359.000 saham.
Dengan transaksi tersebut, IP menjadi pemegang saham pengendali KIS. Sementara PT Seafer Lumina Capital selaku pemegang saham sebelumnya masih menguasai 327.495.910 saham atau sekitar 49 persen saham KIS.
Manajemen Jababeka menyebut transaksi tersebut merupakan bagian dari strategi perseroan untuk memperluas dan mengembangkan kegiatan usaha kawasan industri, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
“Melalui IP, Perseroan memperoleh pengendalian atas KIS dan dapat mengoptimalkan potensi pengembangan land bank yang dimiliki KIS di Kabupaten Kendal,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Senin (5/10/2026).
Dalam transaksi tersebut, Jababeka melalui IP juga memperoleh akses terhadap land bank KIS dengan luas sekitar 500,24 hektare yang berlokasi di Kabupaten Kendal.
Manajemen menyebut penguasaan saham mayoritas KIS memberikan peluang bagi perseroan untuk mengembangkan dan mengoptimalkan kawasan industri tersebut.
“Transaksi ini memberikan Perseroan, melalui IP, akses terhadap land bank KIS dengan luas sekitar 500,24 hektar yang berlokasi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, serta memberikan peluang untuk pengembangan dan optimalisasi kawasan industri tersebut,” tulis manajemen.
Pengambilalihan tersebut diharapkan mendukung pengembangan kawasan industri di Kendal sekaligus meningkatkan skala dan potensi usaha Jababeka melalui entitas anak.
Manajemen Jababeka memastikan transaksi tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.(Red)






