Polres Kendal Ungkap Kasus Pencabulan di Gambilangu Kaliwungu

- Pewarta

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDAL, Wawasannews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual. Melalui kerja keras dan koordinasi lintas sektor, aparat berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berinisial A.N.N. di sebuah wisma wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Kasus ini mencuat setelah korban melapor telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka berinisial K, seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur. Tersangka, yang berusia 19 tahun pada tahun 2023, diketahui hanya berpendidikan hingga SD kelas 1 dan bekerja sebagai wiraswasta.

Peristiwa memilukan itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2023, dan aksi bejat pelaku dilakukan secara berulang-ulang terhadap korban. Salah satu peristiwa terjadi pada Sabtu, 6 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB di Wisma Wiwit Gambilangu Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang keji. Dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan sebelumnya, pelaku memaksa korban untuk kembali disetubuhi. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pakaian korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan adegan persetubuhan antara korban dan pelaku. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam proses hukum terhadap tersangka.

Satreskrim Polres Kendal langsung mengambil langkah cepat begitu laporan diterima. Petugas membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan proses penuntutan berjalan efektif.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 28 April 2025, Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Satreskrim yang sigap mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Kompol Indra Jaya Syafputra.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Kendal akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan serupa. “Keterlibatan semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kendal dalam menjaga hak-hak anak dan memastikan lingkungan Kabupaten Kendal aman dari predator seksual. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Polres Kendal berkomitmen, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

HUT ke-28, PAN Kendal Bidik Tambahan Dua Kursi DPRD
Merajut Cinta Rasul, IPNU-IPPNU Kendal Gelar Peringatan Maulid Nabi
Dekat dan Humanis, Cara Kapolres Kendal Gandeng “Pahlawan Jalanan” Jadi Mitra Kamtibmas
Kostum Unik dari Limbah Plastik Warnai Jalan Sehat HUT RI di Brangsong Kendal
DPC PKB Batang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pungangan Limpung
BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Transaksi dan Kirim Uang bagi PMI Indonesia
Gempa NTT Tewaskan 91 Orang, Jumlah Pengungsi Capai 161.084 Jiwa
Menuju Muktamar Ke-35 NU: Kritik Tajam dari Semarang Atas Manuver Elit Pusat, Nama Gus Yusuf Chudlori Menguat

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:49

HUT ke-28, PAN Kendal Bidik Tambahan Dua Kursi DPRD

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:56

Merajut Cinta Rasul, IPNU-IPPNU Kendal Gelar Peringatan Maulid Nabi

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:58

Dekat dan Humanis, Cara Kapolres Kendal Gandeng “Pahlawan Jalanan” Jadi Mitra Kamtibmas

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:55

Kostum Unik dari Limbah Plastik Warnai Jalan Sehat HUT RI di Brangsong Kendal

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:10

DPC PKB Batang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pungangan Limpung

Berita Terbaru

Ketua DPD PAN Kendal H Nashri didampingi sejumlah pengurus secara simbolis menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim piatu, Minggu (23/8).(Istimewa)

Jawa Tengah

HUT ke-28, PAN Kendal Bidik Tambahan Dua Kursi DPRD

Senin, 24 Agu 2026 - 12:49

Secret Link