Polres Kendal Ungkap Kasus Pencabulan di Gambilangu Kaliwungu

- Pewarta

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDAL, Wawasannews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual. Melalui kerja keras dan koordinasi lintas sektor, aparat berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berinisial A.N.N. di sebuah wisma wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Kasus ini mencuat setelah korban melapor telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka berinisial K, seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur. Tersangka, yang berusia 19 tahun pada tahun 2023, diketahui hanya berpendidikan hingga SD kelas 1 dan bekerja sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa memilukan itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2023, dan aksi bejat pelaku dilakukan secara berulang-ulang terhadap korban. Salah satu peristiwa terjadi pada Sabtu, 6 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB di Wisma Wiwit Gambilangu Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang keji. Dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan sebelumnya, pelaku memaksa korban untuk kembali disetubuhi. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pakaian korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan adegan persetubuhan antara korban dan pelaku. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam proses hukum terhadap tersangka.

Satreskrim Polres Kendal langsung mengambil langkah cepat begitu laporan diterima. Petugas membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan proses penuntutan berjalan efektif.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 28 April 2025, Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Satreskrim yang sigap mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Kompol Indra Jaya Syafputra.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Kendal akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan serupa. “Keterlibatan semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kendal dalam menjaga hak-hak anak dan memastikan lingkungan Kabupaten Kendal aman dari predator seksual. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Polres Kendal berkomitmen, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas utama.

Berita Terkait

Ukraina Tegaskan Ingin Perdamaian Nyata, Bukan Pemenuhan Kepentingan Agresor
Xi Jinping Umumkan Bantuan US$100 Juta, Tiongkok Pertegas Dukungan untuk Palestina
BMKG: Hujan Lebat Masih Mengancam Sepekan ke Depan, Masyarakat Diminta Waspada
Sinergi Kemen PPPA dan DKI Jakarta: RBI Rawa Buaya Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Solidaritas Kendal: Forwaken dan Polres Gelar Konser Amal untuk Korban Bencana Sumatra–Aceh
Bripka N Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Selingkuh dengan Istri Sesama Anggota Polri
Menko Polhukam Djamari Chaniago: Negara Hadir Bantu Korban Bencana di Sumatra
Wapres Gibran Tinjau Penanganan Bencana di Sumatra dan Aceh, Pastikan Bantuan Cepat Tersalurkan
Berita ini 6.973 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:23

Ukraina Tegaskan Ingin Perdamaian Nyata, Bukan Pemenuhan Kepentingan Agresor

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:11

Xi Jinping Umumkan Bantuan US$100 Juta, Tiongkok Pertegas Dukungan untuk Palestina

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:08

BMKG: Hujan Lebat Masih Mengancam Sepekan ke Depan, Masyarakat Diminta Waspada

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:42

Sinergi Kemen PPPA dan DKI Jakarta: RBI Rawa Buaya Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:34

Solidaritas Kendal: Forwaken dan Polres Gelar Konser Amal untuk Korban Bencana Sumatra–Aceh

Berita Terbaru