Pemprov Sumut Ajukan Penyertaan Modal Non-Kas untuk Perkuat Bank Sumut

- Pewarta

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Sumut Surya memberikan keterangan terkait pengajuan Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Sumut di Medan. (Istimewa/Wawasannews)

Wakil Gubernur Sumut Surya memberikan keterangan terkait pengajuan Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Sumut di Medan. (Istimewa/Wawasannews)

MEDAN, Wawasannews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) sebagai upaya memperkuat struktur permodalan bank daerah tersebut. Usulan itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Surya, di Medan pada Sabtu.

Menurut Surya, penambahan penyertaan modal dilakukan secara non-kas, yakni melalui pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah dan bangunan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga porsi kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen.

“Kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa modal tambahan ini juga akan meningkatkan kemampuan bank dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah.

Baca Juga  Pelantikan DKR Pramuka Rowosari 2026–2029, Momentum Regenerasi Bertepatan Hari Baden Powell

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset yang akan dijadikan penyertaan modal antara lain gedung Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, area parkir Kantor Gubernur Sumut yang sebelumnya dikenal sebagai Medan Club, serta kawasan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

Surya menjelaskan bahwa langkah ini juga mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang kini tengah bersiap menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun pada periode 2024–2028 sebagaimana tercantum dalam Corporate Planning.

Dengan penguatan permodalan tersebut, Pemprov Sumut berharap kapasitas ekspansi kredit Bank Sumut semakin besar, daya saing meningkat, dan ketahanan bisnis bank semakin kuat.

Baca Juga  Kemenag di FISIP UIN Surabaya, Budaya Mutu Bekal Terbaik Menyambut Indonesia Emas 2045

Wagub Sumut menegaskan bahwa penyertaan modal berupa aset daerah sah secara hukum, merujuk pada Pasal 411 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan pemerintah daerah menyalurkan modal kepada BUMD melalui aset non-kas. (

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris
Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa
Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Duel Panas Madrid vs Benfica Warnai Playoff Liga Champions, Juventus di Ujung Tanduk
King MU Belum Terkalahkan Bersama Carrick, Tapi Standar Tinggi Belum Tercapai
12 Tim Lolos ke 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Bodo/Glimt Singkirkan Inter!

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:35

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:26

Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:19

Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:55

Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:26

BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru