MEDAN, Wawasannews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) sebagai upaya memperkuat struktur permodalan bank daerah tersebut. Usulan itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Surya, di Medan pada Sabtu.
Menurut Surya, penambahan penyertaan modal dilakukan secara non-kas, yakni melalui pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah dan bangunan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga porsi kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen.
“Kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa modal tambahan ini juga akan meningkatkan kemampuan bank dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah.
Aset yang akan dijadikan penyertaan modal antara lain gedung Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, area parkir Kantor Gubernur Sumut yang sebelumnya dikenal sebagai Medan Club, serta kawasan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Surya menjelaskan bahwa langkah ini juga mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang kini tengah bersiap menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun pada periode 2024–2028 sebagaimana tercantum dalam Corporate Planning.
Dengan penguatan permodalan tersebut, Pemprov Sumut berharap kapasitas ekspansi kredit Bank Sumut semakin besar, daya saing meningkat, dan ketahanan bisnis bank semakin kuat.
Wagub Sumut menegaskan bahwa penyertaan modal berupa aset daerah sah secara hukum, merujuk pada Pasal 411 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan pemerintah daerah menyalurkan modal kepada BUMD melalui aset non-kas. (







Komentar