JAKARTA, Wawasannews – Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat peran koperasi sektor pangan agar terlibat aktif dalam ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyaluran bahan pangan sehat melalui koperasi di berbagai daerah.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM Farida Farichah mengatakan pihaknya terus mendorong agar koperasi yang bergerak di bidang pangan memperoleh pembiayaan dan pendampingan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
“Kami terus mendorong agar koperasi-koperasi yang fokus menyediakan bahan pangan mendapat pembiayaan sekaligus pendampingan dari LPDB,” ujar Farida di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, relaksasi aturan pembiayaan LPDB kini tengah dikaji untuk mempercepat proses penyaluran dana kepada koperasi. “Kita akan evaluasi ulang regulasinya agar proses pembiayaan bisa lebih cepat,” tambahnya.
Selain memperkuat koperasi yang sudah ada, Kemenkop UKM juga mendorong pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih agar dapat bergerak di berbagai sektor strategis, seperti pertanian, perikanan, peternakan, hingga jasa serba usaha.
Farida menyebut, sebanyak 500 Kopdes Merah Putih yang menjadi proyek percontohan akan menjalani program magang di enam lokasi untuk belajar praktik bisnis koperasi. “Kami akan magangkan 8–10 hari di koperasi-koperasi konsumen agar peserta bisa belajar langsung praktik bisnis koperasi,” tuturnya.
Program magang ini, lanjutnya, akan diperluas pada 2026 agar setiap Kopdes Merah Putih memiliki core business yang jelas dan saling terhubung dalam satu ekosistem nasional.
Farida juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemetaan potensi daerah agar koperasi memiliki fokus usaha sesuai karakter wilayah masing-masing. “Dengan begitu, akan tergambar jelas titik-titik perikanan, peternakan, hortikultura, maupun ritel, sehingga koperasi tahu arah pengembangannya,” kata Farida.
Sementara itu, Sekretaris Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menambahkan bahwa plafon pembiayaan bagi Kopdes Merah Putih tetap sebesar Rp3 miliar per koperasi, terdiri dari Rp2,5 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp500 juta untuk modal kerja.
“Untuk detail skema dan pola penyalurannya, kita masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru,” ujar Zabadi.





Komentar