PMII Semarang Beberkan Pasal-Pasal KUHAP Baru yang Dianggap Mengancam Warga

- Pewarta

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa PMII Semarang berunjuk rasa di Jl. Pahlawan, menuntut revisi pasal-pasal kontroversial KUHAP baru. (Istimewa-Wawasannews)

Massa PMII Semarang berunjuk rasa di Jl. Pahlawan, menuntut revisi pasal-pasal kontroversial KUHAP baru. (Istimewa-Wawasannews)

SEMARANG, Wawasannews.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Semarang menggelar aksi penolakan KUHAP baru di kawasan Jalan Pahlawan pada Jumat, 21 November 2025. Aksi ini merupakan tanggapan atas pengesahan revisi Undang-Undang KUHAP oleh DPR RI pada 19 November 2025 yang dinilai tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.

Ketua Cabang PMII Semarang, M. Afiq Nur Cahya, dalam orasinya menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam KUHAP baru berpotensi memperluas ruang represif aparat.  “Saat aparat bisa menangkap, menyadap, atau menahan tanpa izin hakim, maka warga biasa-aktivis, jurnalis, hingga masyarakat rentan-bisa menjadi korban kriminalisasi. Kami mendesak agar pasal-pasal problematik ini dicabut dan KUHAP direvisi dengan prinsip HAM,” ujarnya.

Baca Juga  Dari Kendal, Irfan Khamid Dorong Modernisasi Tata Kelola IPNU-IPPNU lewat SIPADU

PMII menilai perluasan kewenangan aparat pada tahap penyelidikan menjadi salah satu isu utama. Pasal 16 dinilai memberi celah penggunaan operasi terselubung tanpa pengawasan hakim, sementara Pasal 5 ayat (2) dianggap membuka ruang penangkapan dan penggeledahan meski tindak pidana belum dipastikan terjadi. Selain itu, Pasal 90 dan 93 dipersoalkan karena memperlonggar mekanisme penahanan dan penangkapan tanpa izin pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

PMII juga menyoroti pasal-pasal yang memungkinkan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, atau pemblokiran tanpa izin hakim, seperti Pasal 105, 112A, 132A, dan 124. Mekanisme restorative justice dalam Pasal 74a, 78, dan 79 turut dikritik karena dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan tanpa kewajiban pelaporan kepada lembaga pengawas. Mereka menilai kondisi tersebut rawan penyalahgunaan. Sentralisasi kewenangan pada Polri melalui Pasal 7 dan 8 serta ketentuan bagi penyandang disabilitas dalam Pasal 99 juga menjadi sorotan.

Baca Juga  Dipertanyakan Legalitas, Beberapa DPK Memilih Mangkir dari RAPIMPURDA

Dalam aksinya, PMII Semarang menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain pencabutan pasal-pasal kontroversial yang dinilai mengabaikan nilai HAM, kecaman terhadap tindakan represif aparat, dorongan revisi KUHAP berbasis HAM, reformasi Polri, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, penerbitan perppu terkait KUHP dan KUHAP, serta penolakan terhadap pencatutan nama lembaga dan individu dalam RDPU penyusunan KUHAP. (Iqbal-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pramuka Kendal Siap Bantu Arus Mudik, 188 Personel Diterjunkan dalam APP KBL 2026
Polri Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat
Momentum Ramadan, Polres Kendal Bagikan Zakat Fitrah kepada Warga Sekitar
Ketua DPRD Kendal Ajak Pimpinan Daerah Beri Teladan Berzakat Melalui Baznas
Bupati Kendal Tunaikan Zakat Fitrah di Baznas, Wujud Keteladanan Pimpinan di Bulan Ramadan
Pantura Kendal Siap Dilalui Pemudik, Polisi Prediksi Arus Mudik Mulai Padat Akhir Pekan
Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di Tol Semarang–Batang KM 402 Kendal, Delapan Orang Terluka
Polres Kendal dan Muhammadiyah Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Melalui Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:13

Pramuka Kendal Siap Bantu Arus Mudik, 188 Personel Diterjunkan dalam APP KBL 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:55

Polri Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:34

Momentum Ramadan, Polres Kendal Bagikan Zakat Fitrah kepada Warga Sekitar

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:23

Ketua DPRD Kendal Ajak Pimpinan Daerah Beri Teladan Berzakat Melalui Baznas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:24

Bupati Kendal Tunaikan Zakat Fitrah di Baznas, Wujud Keteladanan Pimpinan di Bulan Ramadan

Berita Terbaru