PMII Semarang Beberkan Pasal-Pasal KUHAP Baru yang Dianggap Mengancam Warga

- Pewarta

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa PMII Semarang berunjuk rasa di Jl. Pahlawan, menuntut revisi pasal-pasal kontroversial KUHAP baru. (Istimewa-Wawasannews)

Massa PMII Semarang berunjuk rasa di Jl. Pahlawan, menuntut revisi pasal-pasal kontroversial KUHAP baru. (Istimewa-Wawasannews)

SEMARANG, Wawasannews.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Semarang menggelar aksi penolakan KUHAP baru di kawasan Jalan Pahlawan pada Jumat, 21 November 2025. Aksi ini merupakan tanggapan atas pengesahan revisi Undang-Undang KUHAP oleh DPR RI pada 19 November 2025 yang dinilai tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.

Ketua Cabang PMII Semarang, M. Afiq Nur Cahya, dalam orasinya menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam KUHAP baru berpotensi memperluas ruang represif aparat.  “Saat aparat bisa menangkap, menyadap, atau menahan tanpa izin hakim, maka warga biasa-aktivis, jurnalis, hingga masyarakat rentan-bisa menjadi korban kriminalisasi. Kami mendesak agar pasal-pasal problematik ini dicabut dan KUHAP direvisi dengan prinsip HAM,” ujarnya.

PMII menilai perluasan kewenangan aparat pada tahap penyelidikan menjadi salah satu isu utama. Pasal 16 dinilai memberi celah penggunaan operasi terselubung tanpa pengawasan hakim, sementara Pasal 5 ayat (2) dianggap membuka ruang penangkapan dan penggeledahan meski tindak pidana belum dipastikan terjadi. Selain itu, Pasal 90 dan 93 dipersoalkan karena memperlonggar mekanisme penahanan dan penangkapan tanpa izin pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

PMII juga menyoroti pasal-pasal yang memungkinkan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, atau pemblokiran tanpa izin hakim, seperti Pasal 105, 112A, 132A, dan 124. Mekanisme restorative justice dalam Pasal 74a, 78, dan 79 turut dikritik karena dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan tanpa kewajiban pelaporan kepada lembaga pengawas. Mereka menilai kondisi tersebut rawan penyalahgunaan. Sentralisasi kewenangan pada Polri melalui Pasal 7 dan 8 serta ketentuan bagi penyandang disabilitas dalam Pasal 99 juga menjadi sorotan.

Dalam aksinya, PMII Semarang menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain pencabutan pasal-pasal kontroversial yang dinilai mengabaikan nilai HAM, kecaman terhadap tindakan represif aparat, dorongan revisi KUHAP berbasis HAM, reformasi Polri, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, penerbitan perppu terkait KUHP dan KUHAP, serta penolakan terhadap pencatutan nama lembaga dan individu dalam RDPU penyusunan KUHAP. (Iqbal-Red)

Berita Terkait

ADB Kucurkan USD 300 Juta untuk Jalan Trans Jawa Selatan-Selatan, Dorong Pembangunan Tangguh Bencana dan Berkeadilan
Pelantikan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu Kendal 2025 Berlangsung Khidmat, Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi
BNNK Kendal Gandeng JNE untuk Menghadang Modus Baru Peredaran Narkoba Lewat Paket Logistik
Awardee BIB Kemenag di University of Groningen: Studi dari Teologi hingga Artificial Intelligence
Buruh Kendal Minta Dukungan DPRD untuk Penetapan UMSK 2026
BNPB Paparkan Kondisi Terkini Banjir dan Longsor di Tapanuli, Akses Bantuan Terus Diperkuat
Kebakaran Gudang RS Pengayoman Cipinang, 28 Pasien Berhasil Dievakuasi Selamat
MUI Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra, Serukan Status Bencana Nasional
Berita ini 6.976 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:53

ADB Kucurkan USD 300 Juta untuk Jalan Trans Jawa Selatan-Selatan, Dorong Pembangunan Tangguh Bencana dan Berkeadilan

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:11

Pelantikan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu Kendal 2025 Berlangsung Khidmat, Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:22

BNNK Kendal Gandeng JNE untuk Menghadang Modus Baru Peredaran Narkoba Lewat Paket Logistik

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:19

Awardee BIB Kemenag di University of Groningen: Studi dari Teologi hingga Artificial Intelligence

Senin, 1 Desember 2025 - 17:22

Buruh Kendal Minta Dukungan DPRD untuk Penetapan UMSK 2026

Berita Terbaru