Penghapusan Skema PPPK Paruh Waktu Picu Kegelisahan Honorer, Daerah Hentikan Formasi dan Proses Rekrutmen

- Pewarta

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 para tenaga honorer menghadapi ketidakpastian setelah pemerintah menghapus skema PPPK Paruh Waktu melalui revisi UU ASN. (Istimewa/Wawasannews)

para tenaga honorer menghadapi ketidakpastian setelah pemerintah menghapus skema PPPK Paruh Waktu melalui revisi UU ASN. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Kebijakan penghapusan skema PPPK Paruh Waktu melalui Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memunculkan gelombang kegelisahan baru di kalangan tenaga honorer. Ironisnya, skema yang sempat dipandang sebagai jembatan transisi menuju penataan honorer ini belum genap setahun diterapkan sebelum akhirnya dipangkas dan dikembalikan ke konsep awal: jabatan profesional penuh waktu.

 

Langkah ini menandai perubahan cepat dalam sistem kepegawaian nasional. Banyak honorer yang tengah menanti formasi atau menunggu jadwal pelantikan kini merasa berada di persimpangan tanpa kepastian. Sejumlah daerah bahkan sudah menyiapkan kebutuhan formasi serta proses administrasi sebelum akhirnya harus menghentikan seluruh rangkaian karena aturan berubah.

 

Pemerintah menegaskan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya menata ulang profesionalisme ASN. Namun di lapangan, perubahan mendadak ini dinilai menciptakan kekosongan transisi dan berpotensi membuat honorer kategori tertentu kembali kehilangan peluang yang sudah lama mereka perjuangkan.

 

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa arah kebijakan kepegawaian yang baru tidak lagi membuka ruang untuk skema paruh waktu. “Dalam revisi UU ASN 2023 tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu,” ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal berakhirnya peluang bagi honorer yang sebelumnya berharap dapat masuk melalui jalur ini.

 

Dampak penghapusan skema ini terasa di berbagai daerah. Banyak pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan hingga memulai pemberkasan kini harus menarik ulang usulan formasi PPPK Paruh Waktu. Beberapa instansi juga memilih menunda pengumuman rekrutmen sembari menunggu pedoman teknis dari pusat untuk menyesuaikan kembali peta kebutuhan.

Baca Juga  PW IPNU Jateng Soroti Kasus Guru Madin di Demak: Ini Bukan Sekadar Hukum, Tapi Krisis Adab

 

Di sisi lain, honorer berharap pemerintah menyiapkan skema transisi yang adil. Banyak dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun, mengikuti proses seleksi, atau bahkan sedang menunggu pelantikan. Perubahan kebijakan yang terlalu cepat ini dianggap menimbulkan ketidakpastian baru dan berpotensi mengulang ketidakjelasan masa depan tenaga honorer yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

 

Meski pemerintah menargetkan profesionalisme yang lebih kuat dalam tubuh ASN, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa tidak ada tenaga honorer yang terpinggirkan. Penataan honorer membutuhkan arah kebijakan yang stabil, berjangka panjang, dan tidak berubah secara mendadak agar proses reformasi ASN dapat berjalan inklusif serta memberikan kepastian bagi jutaan tenaga non-ASN di seluruh.(ucl) Indonesia.

Baca Juga  Lewat Pray for Sumatera, Seniman dan Budayawan Kaliwungu Tunjukkan Kepedulian Kemanusiaan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dewan Pers Pastikan Platform Digital Jalankan Perpres 32 Tahun 2024
Dugaan Intimidasi Pedagang Es, Kawan Indonesia Minta Panglima TNI dan Kapolri Bertindak
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Pulau Jawa, Getaran Terasa hingga Lombok
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Ditjen Pajak dalam Kasus Manipulasi PBB PT Wanatiara
Bersama Bhayangkari, Polres Kendal Salurkan Menu MBG di SDN Tambakrejo
Garda Bangsa Jateng Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Kholid: Amanat Reformasi Harus Dijaga
Tanggul Kali Bodri Tergerus, Polisi dan Pemdes Pasang Tanda Bahaya
Perkuat Karakter Mahasiswa, UIN Palembang Hadirkan Orang Tua Wali Mahasiswa KIP Kuliah

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:41

Dewan Pers Pastikan Platform Digital Jalankan Perpres 32 Tahun 2024

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:01

Dugaan Intimidasi Pedagang Es, Kawan Indonesia Minta Panglima TNI dan Kapolri Bertindak

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:20

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Pulau Jawa, Getaran Terasa hingga Lombok

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:31

Bersama Bhayangkari, Polres Kendal Salurkan Menu MBG di SDN Tambakrejo

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:18

Garda Bangsa Jateng Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Kholid: Amanat Reformasi Harus Dijaga

Berita Terbaru