KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan

- Pewarta

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025) - (Istimewa/Wawasannews)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025) - (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan ini terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan undang-undang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 jamaah. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur komposisi kuota secara tegas.

“Dalam undang-undang sudah jelas, kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen. Namun saat itu dibagi 50 banding 50. Itu tidak sesuai aturan dan menjadi titik awal permasalahan,” kata Asep dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026).

Baca Juga  Kurang Konsentrasi, Perempuan di Kendal Tewas Tabrak Median Jalan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep menegaskan, kuota tambahan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada individu atau pejabat tertentu. Kuota itu diperoleh setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, menyampaikan langsung persoalan panjangnya antrean jamaah haji Indonesia kepada Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, yang bahkan mencapai 47 tahun.

“Kuota itu diperuntukkan bagi rakyat Indonesia. Penggunaannya harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka. Ia diduga ikut berperan dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.

Baca Juga  CBP dan KPP Jateng Gelar Aksi Tanam Pohon, Wujudkan Kader Pelajar Berkarakter Hijau

Dalam proses penyidikan, KPK turut menemukan indikasi aliran dana dan praktik kickback yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji. Dugaan ini memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Sebelumnya, KPK mulai menaikkan status perkara kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah hukum, KPK juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka. Sementara satu pihak lainnya masih berstatus saksi.

Baca Juga  Tiga Pemuda Hanyut di Sungai Bodri Kendal, Satu Korban Masih Dalam Pencarian

Di luar proses hukum KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Fokus utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dilakukan Kementerian Agama dengan skema 50:50, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris
Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa
Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Duel Panas Madrid vs Benfica Warnai Playoff Liga Champions, Juventus di Ujung Tanduk
King MU Belum Terkalahkan Bersama Carrick, Tapi Standar Tinggi Belum Tercapai
12 Tim Lolos ke 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Bodo/Glimt Singkirkan Inter!

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:35

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:26

Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:19

Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:55

Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:26

BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru