JAKARTA, Wawasannews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan ini terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan undang-undang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 jamaah. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur komposisi kuota secara tegas.
“Dalam undang-undang sudah jelas, kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen. Namun saat itu dibagi 50 banding 50. Itu tidak sesuai aturan dan menjadi titik awal permasalahan,” kata Asep dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep menegaskan, kuota tambahan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada individu atau pejabat tertentu. Kuota itu diperoleh setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, menyampaikan langsung persoalan panjangnya antrean jamaah haji Indonesia kepada Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, yang bahkan mencapai 47 tahun.
“Kuota itu diperuntukkan bagi rakyat Indonesia. Penggunaannya harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka. Ia diduga ikut berperan dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menemukan indikasi aliran dana dan praktik kickback yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji. Dugaan ini memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Sebelumnya, KPK mulai menaikkan status perkara kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah hukum, KPK juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka. Sementara satu pihak lainnya masih berstatus saksi.
Di luar proses hukum KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Fokus utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dilakukan Kementerian Agama dengan skema 50:50, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.








