SEMARANG, Wawasannews.com – Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran perjanjian pembiayaan kembali ditegaskan. Seorang debitur PT Federal International Finance (FIF) Cabang Semarang, Muhamad Neil Muna bin (Alm) Rohadi Abu Bakar, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti mengalihkan dua sepeda motor yang masih berstatus kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka setelah hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini berawal dari dua perjanjian pembiayaan yang ditandatangani terdakwa pada 8 April 2023 dan 11 Juli 2023 di **PT Federal International Finance (FIF) Cabang Semarang. Dalam setiap perjanjian, kendaraan yang dibiayai telah dibebani akta serta sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar resmi di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Dengan terbitnya sertifikat fidusia tersebut, sepeda motor otomatis menjadi objek jaminan fidusia yang dilindungi undang-undang. Artinya, kendaraan dilarang dialihkan, digadaikan, maupun disewakan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Namun dalam praktiknya, terdakwa yang diketahui berprofesi sebagai tenaga pengajar justru mengalihkan kedua kendaraan tersebut tanpa seizin perusahaan. Fakta itu terungkap saat pihak FIF melakukan penelusuran dalam rangka penagihan. Kendaraan diketahui sudah tidak lagi berada dalam penguasaan debitur, sehingga perusahaan mengalami kerugian dan menempuh jalur hukum.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis bukan sekadar wanprestasi perdata, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Kepala Cabang FIF Semarang, Muhammad Rizal A. Ohorella, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih memahami kewajiban sebagai debitur.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan sepeda motor yang masih berstatus kredit di FIF. Kendaraan tersebut merupakan objek jaminan fidusia yang dilindungi undang-undang. Pengalihan tanpa persetujuan tertulis berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung sanksi pidana,” tegasnya.
Melalui putusan ini, FIF menegaskan komitmennya dalam menjaga kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan serta mendukung penegakan hukum guna menciptakan ekosistem pembiayaan yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Semarang dan wilayah Jawa Tengah.(Red)








