Tambang Ilegal Rugikan Pengusaha Resmi, Harga Tanah Urug di Kendal Anjlok

- Pewarta

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas penambangan tanah urug di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pengusaha tambang resmi mengeluhkan maraknya tambang ilegal yang menurunkan harga jual di bawah standar dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan. (wawasannews)

Aktivitas penambangan tanah urug di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pengusaha tambang resmi mengeluhkan maraknya tambang ilegal yang menurunkan harga jual di bawah standar dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan. (wawasannews)

KENDAL, Wawasannews – Para pengusaha tambang resmi di Kabupaten Kendal mengeluhkan maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak harga pasaran tanah urug dan hasil galian. Akibat praktik ilegal tersebut, harga tanah urug di lapangan anjlok jauh di bawah harga standar pemerintah.

Saat ini, harga jual tanah urug hanya berkisar Rp7 ribu hingga Rp12 ribu per meter kubik, padahal harga patokan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/21 Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp20 ribu per meter kubik.

Dalam kegiatan sosialisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Ketua Paguyuban Tambang Kendal Gatot menyebut rendahnya harga tersebut disebabkan oleh tambang ilegal yang menjual hasil galian dengan harga jauh di bawah standar tanpa membayar pajak.

Baca Juga  Prediksi Everton vs Manchester United 24 Februari 2026: Misi Balas Dendam Setan Merah di Merseyside

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tambang ilegal itu menjual lebih murah karena tidak ada beban pajak. Akibatnya harga di pasaran jadi rusak, sementara kami yang resmi jadi kalah bersaing,” ujar Gatot, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, kondisi ini semakin memberatkan pelaku tambang resmi yang harus menyesuaikan harga sesuai ketentuan, terutama dengan rencana penerapan sistem pajak di awal operasional melalui tapping box oleh Pemkab Kendal.

“Kalau harga di kami cuma Rp12 ribu, ditambah pajak Rp4 ribu itu berat. Jadi kami minta pemerintah menertibkan dulu tambang-tambang ilegal,” tegasnya.

Meski demikian, Gatot menegaskan bahwa para pengusaha tambang resmi siap mendukung kebijakan pajak di awal operasional, asalkan pemerintah juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Baca Juga  Makna Hari Pahlawan 10 November: Sejarah, Peran K.H. Hasyim Asy’ari, dan Refleksi Bagi Generasi Muda

“Kewajiban kami bayar pajak sudah oke, tapi hak kami juga harus dilindungi. Jangan sampai tambang ilegal malah bebas beroperasi,” ujarnya.

Sementara itu, penambang lainnya, Aan Tawli, menuturkan bahwa ketimpangan harga di lapangan telah dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal untuk memperluas usahanya.

“Mereka bebas jalan karena harga satuan di lapangan belum sesuai peraturan. Ini jelas merugikan penambang resmi,” kata Aan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal berjanji akan menindaklanjuti keluhan para pengusaha tambang dan menertibkan aktivitas ilegal. Pemerintah menilai praktik tambang ilegal telah menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor MBLB hingga Rp13,7 miliar per tahun. (fuad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris
Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa
Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Duel Panas Madrid vs Benfica Warnai Playoff Liga Champions, Juventus di Ujung Tanduk
King MU Belum Terkalahkan Bersama Carrick, Tapi Standar Tinggi Belum Tercapai
12 Tim Lolos ke 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Bodo/Glimt Singkirkan Inter!

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:35

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:26

Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:19

Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:55

Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:26

BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru