KENDAL, Wawasannews – Para pengusaha tambang resmi di Kabupaten Kendal mengeluhkan maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak harga pasaran tanah urug dan hasil galian. Akibat praktik ilegal tersebut, harga tanah urug di lapangan anjlok jauh di bawah harga standar pemerintah.
Saat ini, harga jual tanah urug hanya berkisar Rp7 ribu hingga Rp12 ribu per meter kubik, padahal harga patokan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/21 Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp20 ribu per meter kubik.
Dalam kegiatan sosialisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Ketua Paguyuban Tambang Kendal Gatot menyebut rendahnya harga tersebut disebabkan oleh tambang ilegal yang menjual hasil galian dengan harga jauh di bawah standar tanpa membayar pajak.
“Tambang ilegal itu menjual lebih murah karena tidak ada beban pajak. Akibatnya harga di pasaran jadi rusak, sementara kami yang resmi jadi kalah bersaing,” ujar Gatot, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, kondisi ini semakin memberatkan pelaku tambang resmi yang harus menyesuaikan harga sesuai ketentuan, terutama dengan rencana penerapan sistem pajak di awal operasional melalui tapping box oleh Pemkab Kendal.
“Kalau harga di kami cuma Rp12 ribu, ditambah pajak Rp4 ribu itu berat. Jadi kami minta pemerintah menertibkan dulu tambang-tambang ilegal,” tegasnya.
Meski demikian, Gatot menegaskan bahwa para pengusaha tambang resmi siap mendukung kebijakan pajak di awal operasional, asalkan pemerintah juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Kewajiban kami bayar pajak sudah oke, tapi hak kami juga harus dilindungi. Jangan sampai tambang ilegal malah bebas beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, penambang lainnya, Aan Tawli, menuturkan bahwa ketimpangan harga di lapangan telah dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal untuk memperluas usahanya.
“Mereka bebas jalan karena harga satuan di lapangan belum sesuai peraturan. Ini jelas merugikan penambang resmi,” kata Aan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal berjanji akan menindaklanjuti keluhan para pengusaha tambang dan menertibkan aktivitas ilegal. Pemerintah menilai praktik tambang ilegal telah menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor MBLB hingga Rp13,7 miliar per tahun. (fuad)





Komentar