Kakek Kawal Kasus Pencabulan Cucunya Lebih Setahun, Lega Terdakwa Divonis 2 Tahun 8 Bulan

- Pewarta

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Kendal. (Istimewa/Wawasannews.com)

Kantor Pengadilan Negeri Kendal. (Istimewa/Wawasannews.com)

KENDAL, Wawasannews.com — Abdul Salam (60) tak pernah melewatkan proses persidangan perkara yang menimpa cucunya, RR, di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Lebih dari setahun, ia mengikuti perjalanan kasus tersebut hingga akhirnya sampai pada sidang putusan.

Warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, itu bahkan harus meluangkan waktu dari pekerjaannya di Semarang untuk datang ke PN Kendal. Baginya, mengikuti persidangan secara langsung menjadi bagian dari perjuangan keluarga untuk mendapatkan keadilan bagi cucunya.

Selasa (22/9/2026), Abdul Salam kembali hadir di ruang sidang. Kali ini, majelis hakim membacakan putusan terhadap BP, terdakwa dalam perkara pencabulan terhadap anak.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan kepada terdakwa.

Usai persidangan, Abdul Salam mengaku lega setelah mendengar putusan tersebut. Ia menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

“Saya terima, saya lega. Tuntutan saya sudah dipenuhi semua. Hukuman 2 tahun 8 bulan, saya terima,” kata Abdul Salam seusai persidangan.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi bagian akhir dari proses hukum yang cukup panjang. Selama perkara berjalan, keluarga terus mengikuti setiap tahapan persidangan hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.

Abdul Salam juga mengaku bersyukur karena perkara yang menimpa cucunya telah sampai pada tahap putusan.

“Saya bersyukur sudah dikasih keadilan. Sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menyebut persidangan berlangsung tertib. Tidak ada keributan maupun protes dari pihak yang hadir selama pembacaan putusan.

Abdul Salam juga sempat memperhatikan terdakwa yang tertunduk setelah majelis hakim menyampaikan putusan pidana.

Setelah sidang selesai, Abdul Salam bersama ayah korban tidak langsung kembali ke rumah. Keduanya memilih melanjutkan aktivitas pekerjaan masing-masing.

Meski begitu, keluarga korban berencana menggelar syukuran sederhana di rumah sebagai bentuk rasa syukur setelah proses hukum tersebut selesai di tingkat PN Kendal.

“Insyaallah rencana nanti mau syukuran kecil-kecilan, karena apa yang kami perjuangkan untuk keadilan cucu kami sudah tercapai,” katanya.

Terdakwa Nyatakan Banding

Di sisi lain, pihak terdakwa menyatakan belum menerima putusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum banding.

Kuasa hukum terdakwa, Albadrul Munir Wibowo, mengaku terkejut dengan vonis 2 tahun 8 bulan yang dijatuhkan majelis hakim.

Menurut Albadrul, pihaknya sejak awal persidangan tetap meyakini kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan yang diajukan.

“Kami sangat kaget dan sangat berat terhadap klien kami. Dari awal persidangan hingga akhir, menurut kami tidak ada yang membuktikan bahwa klien kami melakukan,” kata Albadrul.

Ia mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan secara lengkap. Karena itu, kuasa hukum belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana tersebut.

Albadrul menyebut pihaknya akan mempelajari putusan secara utuh sebelum menyampaikan lebih jauh mengenai fakta-fakta persidangan yang menjadi dasar pembelaan.

“Saya belum melihat putusannya secara utuh. Setelah bisa melihat putusan, baru saya bisa menyampaikan fakta-fakta persidangan yang menurut hakim menjadi dasar memutuskan seperti itu,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa terdakwa tetap menyangkal melakukan perbuatan yang didakwakan.

“Pada prinsipnya klien kami tidak melakukan. Kami tetap akan melakukan upaya hukum, termasuk banding,” tandasnya.

Dengan pernyataan tersebut, perkara ini masih berlanjut melalui proses hukum berikutnya. Putusan PN Kendal menjadi dasar bagi pihak terdakwa untuk mengajukan pemeriksaan pada tingkat banding. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Belanja APBD Perubahan Kendal Naik Rp111 Miliar, DPRD Ingatkan Jangan Ada Utang Belanja
Ratusan Desa di Jawa Tengah Bersiap Pilkades 2026, Kholid: Kades Harus Jadi Pelayan dan Penggerak Desa
Gudang Rongsok di Boja Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
Tangani 129 ODGJ Berat, Kecamatan Ringinarum Launching Siaga Jiwa
Duta Pelajar dan Gelar Budaya IPPNU Kendal Jadi Ajang Tunjukkan Bakat dan Kepemimpinan
Mahfud Sodiq Apresiasi Ruang Kreativitas Pelajar Putri lewat Duta Pelajar IPPNU
DKI Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII Tahun 2027
Wagub Jateng Anggarkan Rp2 Miliar untuk Bisyarah 2.000 Penghafal Al Quran

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:43

Belanja APBD Perubahan Kendal Naik Rp111 Miliar, DPRD Ingatkan Jangan Ada Utang Belanja

Selasa, 22 September 2026 - 13:28

Kakek Kawal Kasus Pencabulan Cucunya Lebih Setahun, Lega Terdakwa Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Selasa, 22 September 2026 - 12:11

Ratusan Desa di Jawa Tengah Bersiap Pilkades 2026, Kholid: Kades Harus Jadi Pelayan dan Penggerak Desa

Senin, 21 September 2026 - 15:42

Gudang Rongsok di Boja Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

Senin, 21 September 2026 - 10:12

Tangani 129 ODGJ Berat, Kecamatan Ringinarum Launching Siaga Jiwa

Berita Terbaru

Petugas damkar memadamkan kebakaran gudang rongsok di Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kendal, Senin (21/9). Foto: Istimewa/Wawasannews

Jawa Tengah

Gudang Rongsok di Boja Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

Senin, 21 Sep 2026 - 15:42

Secret Link