Cemburu Buta Berujung Maut, Mayat Pemuda Pekalongan Dibuang ke Sumur di Batang

- Pewarta

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pelaku.

Konferensi pers pelaku.

BATANG, WawasanNews – Warga Batang digemparkan oleh temuan jasad seorang pemuda di dalam sumur tua di wilayah Wonotunggal. Bau anyir dan suasana mencekam mengiringi proses evakuasi, hingga akhirnya identitas korban terungkap: Ahmad Mughni Sodik (25), warga Pekalongan.

Kasus ini ternyata berawal dari api cemburu. Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan, pelaku utama berinisial AT (23) murka setelah mengetahui pacarnya, LLS (22), menerima pesan dari korban melalui media sosial. Dalam amarahnya, AT menyamar menggunakan akun sang pacar dan mengundang korban bertemu di belakang Pasar Wonotunggal.

Korban yang tidak menaruh curiga datang seorang diri. Namun, yang menyambutnya bukan pacar kenalan barunya, melainkan AT bersama dua rekannya. “Korban langsung ditantang duel. Dalam perkelahian itu, korban kalah dan dipukuli hingga tak sadarkan diri,” ungkap Kapolres, Senin (11/8).

Baca Juga  Wagub Jateng Gus Yasin Pimpin Upacara HUT RI di Pati

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panik melihat korban pingsan, para pelaku menyeret tubuhnya dan membuangnya ke sumur tak jauh dari lokasi. Gelapnya air sumur menjadi saksi bisu penghabisan nyawa korban. Untuk menghapus jejak, motor dan ponsel korban dibawa kabur dan kemudian digadaikan.

Hasil autopsi di RSUD Batang memastikan identitas korban, menjadi titik awal penyelidikan intensif. Polisi akhirnya meringkus AT alias Casmo (23) dan Sgy (29) di rumah masing-masing di Wonotunggal, sementara Yog (19) dibekuk di Bandung setelah sempat melarikan diri.

Ketiga pelaku kini dijerat pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap detail peran masing-masing dan motif di balik aksi brutal ini.

Berita Terkait

Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance
Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain
KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru
Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik
Mensos Tegaskan Keterbukaan Data Bansos demi Penyaluran yang Tepat Sasaran
TNI AU Perkuat Distribusi Logistik untuk Korban Banjir di Sumatra
Kapolres Kendal Tinjau Produksi dan Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Brangsong

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:11

Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:23

Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain

Senin, 12 Januari 2026 - 13:32

KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:05

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 - 12:58

Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik

Berita Terbaru