JAKARTA, Wawasannews – Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menetapkan nama Gedung Kementerian HAM menjadi Gedung KH Abdurrahman Wahid. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Senin (10/11/2025).
Pigai menyampaikan bahwa penamaan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap peran besar Gus Dur dalam meletakkan fondasi pembangunan hak asasi manusia di Indonesia. Menurutnya, Gus Dur adalah tokoh kemanusiaan yang konsisten memperjuangkan keadilan bagi seluruh golongan tanpa diskriminasi.
“Saya langsung menetapkan nama Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia dengan nama Gedung KH Abdurrahman Wahid. Ini bentuk penghormatan atas peran dan jasa beliau dalam bidang HAM. Beliau bagaimana pun adalah tokoh dan pejuang HAM,” ujar Pigai dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap gedung tersebut menjadi simbol sekaligus pusat peradaban HAM di Indonesia, sebagaimana semangat perjuangan Gus Dur yang menekankan bahwa setiap manusia berhak diperlakukan secara bermartabat. Pigai juga mengingatkan bahwa pada masa kepemimpinan Gus Dur sebagai presiden, beliau mendirikan Kementerian HAM sebagai wujud nyata keberpihakannya pada isu kemanusiaan.
Lebih lanjut, Pigai menilai Gus Dur sebagai sosok pemimpin yang berani mencabut berbagai kebijakan diskriminatif, termasuk Tap MPRS No. XXV/1966 terkait pelarangan ajaran Marxisme-Leninisme. Di bidang kebijakan Papua, Gus Dur dikenal dengan pendekatan dialogis yang menempatkan masyarakat Papua sebagai subjek dan membuka ruang bagi mereka untuk mengekspresikan identitas budaya secara terbuka.
“Kami tentu berharap agar pembangunan HAM di Indonesia juga menimba semangat dan prinsipnya dari warisan Gus Dur sendiri,” pungkas Pigai.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada KH Abdurrahman Wahid dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, bertepatan dengan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025). (zdl)








