JAKARTA, Wawasannews.com – Polemik pernyataan seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS memantik gelombang kritik di media sosial. DS menjadi sorotan setelah mengunggah video di akun Instagram pribadinya yang berisi pernyataan kontroversial, “cukup saya WNI, anak jangan”, usai menerima dokumen resmi kewarganegaraan Inggris untuk anak keduanya.
Dalam video yang beredar, DS memperlihatkan surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Ia juga menunjukkan paspor Inggris yang diterbitkan bersamaan dengan surat tersebut. Unggahan itu lantas viral dan menuai beragam respons publik, mulai dari kritik tajam hingga perdebatan panjang mengenai nasionalisme dan tanggung jawab moral penerima beasiswa negara.
Dalam pernyataannya, DS mengungkapkan keinginannya agar anak-anaknya memiliki paspor negara dengan kekuatan global yang lebih besar. Ucapan tersebut dianggap sebagian kalangan sebagai bentuk pernyataan yang tidak sensitif, mengingat beasiswa LPDP bersumber dari dana publik dan diperuntukkan bagi pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi polemik tersebut, pihak LPDP melalui pernyataan resminya menyayangkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada seluruh awardee. LPDP juga menjelaskan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan, sehingga secara hukum tidak lagi memiliki perikatan dengan lembaga tersebut. Meski demikian, LPDP menyatakan akan tetap melakukan komunikasi untuk mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial.
Respon PDKN
Di sisi lain, Organisasi Permadani Diksi KIP-K Nasional (PDKN) yang diketuai Ulin Nuha turut menyampaikan pernyataan sikap tegas atas polemik ini. Ketua PDKN, Ulin Nuha, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal pilihan kewarganegaraan, melainkan menyangkut etika kebangsaan dan sensitivitas terhadap publik. Bahwa setiap bentuk bantuan pendidikan dari negara, baik LPDP maupun KIP-K, adalah amanah yang harus dijaga dengan sikap dan tanggung jawab moral.
“Kepada penerima KIP-K, jadikan pendidikan sebagai jalan pengabdian. Negara hadir membantu karena percaya pada potensi kalian. Jangan pernah merasa rendah diri menjadi warga negara Indonesia, justru banggalah dan buktikan bahwa kalian bisa berkontribusi untuk negeri ini. Beasiswa adalah bentuk kepercayaan negara kepada generasi terbaik bangsa. Pernyataan seperti ini melukai rasa kebangsaan masyarakat. Nasionalisme memang tidak bisa dipaksakan, tetapi etika publik harus dijaga, terlebih bagi mereka yang pernah menerima amanah dari negara,” tegas Ulin Nuha.
PDKN menilai bahwa setiap alumni penerima beasiswa negara memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah institusi dan menghormati nilai-nilai kebangsaan. Ulin Nuha juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital harus disertai kesadaran sosial, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.
Polemik ini menjadi refleksi bersama tentang pentingnya menjaga komitmen kebangsaan di tengah arus globalisasi. Di satu sisi, mobilitas global adalah keniscayaan. Namun di sisi lain, publik berharap penerima fasilitas pendidikan dari negara tetap menunjukkan rasa hormat dan tanggung jawab terhadap tanah air.








