KENDAL, Wawasannews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menyoroti rencana penyesuaian tarif layanan kesehatan yang akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) dalam perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. DPRD mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak menjadi “cek kosong” yang berpotensi membebani masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna Jawaban Bupati Kendal atas Pandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Raperda di luar Propemperda, Selasa (14/1/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq.
Mahfud menyampaikan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) memahami kebutuhan fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD dan Puskesmas, dalam menyesuaikan tarif layanan seiring meningkatnya harga obat dan alat kesehatan. Namun, kewenangan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang jelas dan terukur.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“FPKB khawatir penyesuaian tarif layanan kesehatan melalui Perbup bisa menjadi cek kosong jika tidak dibarengi sistem check and balance yang kuat,” ujar Mahfud.
FPKB menegaskan, setiap rencana kenaikan tarif tidak boleh ditetapkan secara sepihak. DPRD meminta adanya konsultasi publik serta pemberitahuan resmi kepada komisi terkait sebelum Perbup ditetapkan. Selain mekanisme penetapan, DPRD juga menyoroti potensi kenaikan signifikan pada layanan Klinik Spesialis serta kelas VIP dan VVIP.
Fraksi menekankan bahwa penyesuaian tarif harus diiringi peningkatan kualitas layanan. “Jangan sampai tarif naik, tetapi kualitas pelayanan tidak ikut meningkat. Masyarakat berharap antrean lebih tertib, obat tersedia, dan pelayanan yang lebih ramah,” tegasnya.
Menanggapi pandangan tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal tetap membuka ruang partisipasi publik dalam proses perubahan regulasi. Seluruh raperda yang dibahas, kata dia, telah dipublikasikan melalui laman resmi jdih.kendalkab.go.id agar masyarakat dapat memberikan masukan, kritik, dan saran.
“Terkait penyesuaian tarif BLUD, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Setiap Peraturan Kepala Daerah yang mengatur penyesuaian tarif wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tujuh hari kerja sejak ditetapkan,” jelas bupati yang akrab disapa Mbak Tika itu.
Ia menambahkan, DPRD melalui komisi terkait memiliki kewenangan melakukan rapat kerja dengan perangkat daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Penetapan tarif layanan kesehatan, lanjut Mbak Tika, dilakukan secara normatif dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, asas keadilan, serta efektivitas pengendalian pelayanan.
Selain itu, Pemkab Kendal juga melakukan studi banding dan perbandingan dengan daerah lain sebagai bahan pertimbangan. “Prinsipnya, penyesuaian tarif harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan sejalan dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan,” pungkasnya. (zdl)








