Menu

Mode Gelap
DPRD Kendal Apresiasi Ketegasan Jajaran Kodim 0715 Kendal Ringkus Pengedar Narkoba Babinsa 0715-07/Sukorejo Kembali Tangkap Pengedar Obat-obatan Terlarang di Sukorejo Kendal Polres Kendal Tindak Tegas Balap Liar di Patebon, Kendaraan Diamankan Ojol dan Tukang Becak Curhat Masalah Lalu Lintas ke Sat Lantas Polres Kendal Keutamaan Nisfu Syaban: Menggapai Berkah di Tengah Bulan Suci Ketua PW IPNU Jateng: Mopdik sebagai Langkah Strategis Kaderisasi Sejak Dini

News

BARAK Desak Komisi C Tutup Galian C di Winong

badge-check


					Audensi Barak dengan Komisi C di ruang Komisi C DPRD Kendal. Perbesar

Audensi Barak dengan Komisi C di ruang Komisi C DPRD Kendal.

 

KENDAL, Wawasan – Sejumlah warga yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) mendesak Komisi C DPRD Kendal menutup tambang Galian C yang berada di Desa Winong Kecamatan Ngampel. Permintaan itu disampaikan saat mereka beraudensi dengan Komisi C, Senin (20/1/2025).

“Proses pertambangan atau galian golongan C di Desa Winong harus dihentikan sementara, karena menimbulkan kerugian masyarakat yang terkena dampak polisi dan pencemaran udara serta eksploitasi berlebihan yang merusak ekosistem alam, karena tidak sesuai Amdal,” kata Idhom selaku koordinator Barak kepada Joglo Jateng.

Idhom juga mengatakan, dalam audensi dengan Komisi C pihaknya meminta agar ada peninjauan kembali tentang ijin galian golongan C di Desa Winong Kecamatan Ngampel, karena tidak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) mengenai ijin pertambangan seperti yang termuat dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 dan Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian ijin berusaha di bidang pertambangan mineral, batubara, bebatuan dan tanah liat.

Dia juga mengungkapkan, pengelola galian golongan C di Desa Winong Kecamatan Ngampel telah menimbulkan kerugian negara dan pendapatan pajak daerah.

“Di sini kami juga meminta adanya tindakan tegas serta proses hukum bagi mereka, baik aparat atau instansi pemerintah, aparatur desa serta oknum penerima atensi dari pengelola galian golongan C di Desa Winong,” pintanya.

Pihaknya juga meminta adanya penataan ulang perijinan dan pengelolaan dan penambangan galian golongan C di Desa Winong Kecamatan Ngampel.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Siska Meritania mengatakan, permasalah galian C merupakan sebuah permasalahan yang kompleks dan tidak bisa hanya diselesaikan di Komisi C.

“Kita harus bersinergi agar ada solusi untuk bersama. Khususnya masyarakat harus bersinergi,” ucap Siska.

Dia menyatakan, komisi yang dipimpinnya akan selalu terbuka untuk mendengarkan setiap aspirasi dari masyarakat. “Kita juga responsif ketika mendengar aspirasi dari masyarakat. Seperti beberapa hari yang lalu kita bersama dengan Sat Lantas Polres dan Dishub Kendal melakukan penertiban dumptruk pengangkut galian,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga pernah menjembatani audensi antara paguyuban bersama dengan ESDM Jawa Tengah.

Sementara terkait dengan tuntutan Barak agar tambang galian ditutup, dia menegaskan bahwa hal tersebut bukan wewenang dari Komisi C. “Perlu diingat juga, ada PSN (Proyek Strategis Nasional) yang membutuhkannya,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Kendal Apresiasi Ketegasan Jajaran Kodim 0715 Kendal Ringkus Pengedar Narkoba

17 Februari 2025 - 15:27 WIB

Babinsa Kodim Kendal Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Puluhan Paket Sabu-sabu dan Ribuan Pil Koplo

9 Februari 2025 - 12:41 WIB

Redam Keresahan Masyarakat, Ketua DPRD Kendal Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo

5 Februari 2025 - 09:16 WIB

Antisipasi Kriminalitas, Polsek Weleri Intensifkan Patroli Malam

3 Februari 2025 - 11:02 WIB

Promosi Bintang Dua, Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho Diangkat Jadi Kakorlantas Polri

2 Februari 2025 - 11:05 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!