Ledakan Gudang Rumahan Bongkar Bisnis Obat Petasan Ilegal di Kendal

- Pewarta

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kendal saat konferensi pers di Mapolres Kendal, didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono, Senin (23/2/2026). Foto: Istimewa/Wawasannews

Kapolres Kendal saat konferensi pers di Mapolres Kendal, didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono, Senin (23/2/2026). Foto: Istimewa/Wawasannews

KENDAL, Wawasannews.com – Dentuman keras yang mengagetkan warga Dusun Ngloyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Rabu (18/2/2026), bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Ledakan di sebuah gudang rumah warga itu justru membuka tabir praktik berbahaya yang diduga telah berlangsung selama tiga tahun: produksi dan penjualan obat petasan ilegal.

Peristiwa nahas tersebut melukai seorang pekerja muda, Dio Faras (21). Ia mengalami luka bakar serius dan patah tulang kaki akibat ledakan saat meracik bahan peledak di gudang belakang rumah tempat ia bekerja. Api sempat membesar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan warga.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Satreskrim Polres Kendal mengungkap bahwa gudang itu bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan lokasi produksi bahan peledak jenis obat petasan. Polisi kemudian menetapkan ZA (25), pemilik rumah sekaligus pemilik usaha, sebagai tersangka.

Baca Juga  IPNU IPPNU Patebon dan LAZ Qolbun Salim Tebar Takjil untuk Warga Terdampak Banjir Rob

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kendal Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, tersangka memanfaatkan kemudahan media sosial untuk menjalankan bisnis ilegalnya. Bahan baku berbahaya seperti potassium chlorate, bubuk aluminium, dan belerang dibeli secara daring, lalu diracik dengan takaran tertentu menjadi obat mercon.

“Produksi dilakukan secara manual, tanpa standar keamanan, dan dipasarkan melalui akun media sosial, termasuk TikTok. Motifnya murni ekonomi, untuk mencari keuntungan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (23/2/2026), didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono.

Ironisnya, ledakan justru terjadi saat tersangka sedang tertidur. Ia terbangun setelah mendengar suara keras dari gudang. Warga yang berdatangan langsung meminta pertolongan karena korban tergeletak dalam kondisi luka parah, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga  Meta Investasikan 600 Miliar Dolar untuk Bangun Pusat Data AI Raksasa di AS

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah mencengangkan. Mulai dari puluhan paket obat petasan siap kirim berbagai ukuran, bubuk aluminium, belerang, potassium, timbangan digital, ember, alat tumbuk, saringan, sekop, baskom, sumbu petasan, masker, kardus kemasan, hingga satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran atau ledakan dan membahayakan keamanan umum hingga menyebabkan luka berat.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya industri rumahan ilegal berbahan peledak. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal. Risikonya bukan hanya hukum, tapi juga nyawa,” tegasnya.

Baca Juga  Harga Bawang Merah di Kendal Turun Jadi Rp25 Ribu per Kg, Ibu Rumah Tangga hingga Petani Lega

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Dengan informasi dari warga, kami bisa mencegah lebih awal potensi ledakan dan korban jiwa akibat bisnis ilegal yang sangat berbahaya ini,” pungkasnya.

Pewarta: Muna
Editor: Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua DPRD Kendal Dorong Optimalisasi PAD dan Restrukturisasi BUMD
Dari Kontroversi ke Refleksi Kebangsaan: Beasiswa Adalah Tanggung Jawab Moral
Menkeu Purbaya Tegas, Suami Alumni LPDP yang Viral Hina Indonesia Diminta Kembalikan Dana Beasiswa
Pelantikan DKR Pramuka Rowosari 2026–2029, Momentum Regenerasi Bertepatan Hari Baden Powell
DEMA FATA UIN Surakarta Luncurkan “Tarbiyah Mengajar”, Perkuat Pengabdian Berbasis Masjid
Pemkab Kendal Gelar Sahur Bersama Nyai Shinta Nuriyah di Pendopo Bahurekso
Rakor Lintas Sektoral, DPRD Kendal Dorong Penguatan Keamanan dan Antisipasi Tawuran Remaja
SPPG Kendal Terus Bertambah, 101 Unit Bersertifikat SLHS dan 96 Sudah Beroperasi

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:34

Ketua DPRD Kendal Dorong Optimalisasi PAD dan Restrukturisasi BUMD

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:54

Ledakan Gudang Rumahan Bongkar Bisnis Obat Petasan Ilegal di Kendal

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:57

Dari Kontroversi ke Refleksi Kebangsaan: Beasiswa Adalah Tanggung Jawab Moral

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:00

Menkeu Purbaya Tegas, Suami Alumni LPDP yang Viral Hina Indonesia Diminta Kembalikan Dana Beasiswa

Senin, 23 Februari 2026 - 23:14

Pelantikan DKR Pramuka Rowosari 2026–2029, Momentum Regenerasi Bertepatan Hari Baden Powell

Berita Terbaru