JAKARTA, Wawasannews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan khusus terkait pengadaan susu dalam Program Makan Bergizi (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan penipuan dengan modus jual beli susu untuk kebutuhan MBG secara daring di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
“Sejauh ini, BGN tidak pernah mengeluarkan kebijakan pengadaan susu secara khusus. Kami juga tidak pernah mewajibkan produk tertentu dalam program makan bergizi,” ujar Prof Dadan dalam perbincangan bersama RRI Pro3, Minggu (25/1/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, menu susu dalam program MBG tidak bersifat wajib. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat menggantinya dengan sumber protein dan kalsium lain sesuai ketersediaan daerah masing-masing.
“Jika mengalami kesulitan pengadaan susu, bisa diganti dengan bahan lain, seperti ikan bertulang lunak, brokoli, maupun daun kelor. Pengganti susu cukup banyak, terutama dari sumber protein,” jelasnya.
Prof Dadan menambahkan, pemberian susu dalam program MBG hanya dianjurkan di wilayah yang memiliki peternakan sapi perah. Hal ini bertujuan agar program tersebut juga memberikan dampak ekonomi bagi para peternak lokal.
“Susu diberikan di daerah yang memiliki sapi perah, supaya hasil produksi peternak bisa terserap dan mereka merasakan manfaat program MBG. Kalau belum ada sapi perah, SPPG tidak memaksakan menu susu,” terangnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyatakan belum menerima laporan resmi terkait adanya penipuan jual beli susu untuk kebutuhan MBG.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Ahmad Syamlan, mengatakan selama ini pihaknya masih menemukan penggunaan produk susu bermerek yang sudah dikenal masyarakat.
“Belum ada laporan. Biasanya kalau ada kasus seperti pembelian susu melalui media sosial, informasinya cepat menyebar. Dari hasil pemantauan kami di lapangan, susu MBG yang digunakan bermerek dan dikenal masyarakat,” ujarnya.
Dengan klarifikasi tersebut, BGN berharap masyarakat dan pelaksana program di daerah lebih waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan program MBG, sekaligus tetap menjalankan program sesuai ketentuan yang berlaku. (zdl)








