PN Kendal Gelar Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana

- Pewarta

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Kendal saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Rabu (14/1/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Suasana sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Kendal saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Rabu (14/1/2026). (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap terdakwa Muhamad Gunawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri berinisial S (19) alias Baladiva. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (14/1/2026).

Tuntutan maksimal dijatuhkan karena JPU menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Perbuatan yang dilakukan dinilai memenuhi unsur pembunuhan berencana dengan tingkat keseriusan tinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yakni hak untuk hidup,” ujar Samgar saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Hendardji Soepandji Ajak Perkuat Identitas Budaya Hadapi Gempuran Konten Global

Dalam pertimbangan hukum, JPU menilai tindakan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang dan cara yang dinilai tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa korban, perbuatan tersebut juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

Majelis hakim yang diketuai Andreas Pungky Maradona mencatat sejumlah faktor pemberat, di antaranya tidak adanya penyesalan dari terdakwa serta cara pelaksanaan perbuatan yang dinilai sadis. Jaksa menegaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan sebagai upaya menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap kejahatan serius yang melanggar nilai kemanusiaan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya menyusun nota pembelaan.

Baca Juga  Apakah Harga Tarif Listrik Naik Per November? Simak Di Halaman Artikel Di Bawah ini.

“Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa,” ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Perkara ini bermula dari penemuan jenazah korban S (19) di area kebun Desa Darapon, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, pada pertengahan Oktober 2024. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka akibat senjata tajam, sehingga mendorong penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Kendal.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut dengan motif sakit hati akibat persoalan pribadi. Terdakwa diketahui telah menyiapkan senjata tajam dan merencanakan pertemuan dengan korban di lokasi sepi sebelum kejadian terjadi. (zdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pendaftaran Diperpanjang, Try Out Nasional UTBK–SNBT 2026 FLF Siap Dampingi Santri dan Pelajar NU Tembus PTN Unggulan
Ketua DPRD Kendal Tekankan Hubbul Wathan dalam Upacara HUT RI Versi Hijriyah di Ponpes Salafiyah
Kemenag Dorong Peningkatan Kualitas Dosen PTK melalui Beasiswa dan Program Riset Indonesia Bangkit
Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris
Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa
Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:29

Pendaftaran Diperpanjang, Try Out Nasional UTBK–SNBT 2026 FLF Siap Dampingi Santri dan Pelajar NU Tembus PTN Unggulan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:06

Ketua DPRD Kendal Tekankan Hubbul Wathan dalam Upacara HUT RI Versi Hijriyah di Ponpes Salafiyah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:55

Kemenag Dorong Peningkatan Kualitas Dosen PTK melalui Beasiswa dan Program Riset Indonesia Bangkit

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:35

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:19

Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa

Berita Terbaru