KENDAL, Wawasannews.com – Penonaktifan sebanyak 119.621 peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Kendal pada awal 2026 mendapat sorotan serius dari DPRD Kendal. Komisi D DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal segera menyiapkan langkah alternatif pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo, menilai kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS berpotensi berdampak langsung pada masyarakat, khususnya warga yang sewaktu-waktu membutuhkan layanan medis. Ia menegaskan, keterbatasan fiskal daerah tidak seharusnya berujung pada terhambatnya pelayanan kesehatan publik.
“Pemkab Kendal perlu mencari terobosan pendanaan. Salah satu opsi yang bisa dimaksimalkan adalah pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari rumah sakit yang beroperasi di Kendal,” ujar Sulistyo usai rapat kerja Komisi D bersama Dinas Kesehatan, Rabu (31/12/2025).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Kendal memiliki banyak fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, seperti RSUD Soewondo, RSI Weleri, RSI Darul Istiqomah, RSI Patean, RS Boja, hingga sejumlah rumah sakit swasta lainnya. Potensi dana CSR dari institusi tersebut dinilai dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan. Selain itu, DPRD juga mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak, galian C, serta evaluasi belanja daerah yang belum bersifat prioritas.
Senada, Ketua Komisi D DPRD Kendal Dedy Ashari Styawan menekankan bahwa sektor kesehatan harus tetap menjadi prioritas utama di tengah tekanan fiskal daerah. Ia menyebut peluang penyesuaian anggaran masih terbuka melalui APBD Perubahan 2026.
“Masih ada ruang penyesuaian di APBD Perubahan. Harapannya, pemerintah daerah bisa memanfaatkan momentum ini agar layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu,” katanya.
Dedy juga meminta Pemkab Kendal meningkatkan sosialisasi kepada puskesmas dan masyarakat terkait perubahan status kepesertaan BPJS, agar warga memperoleh informasi yang jelas saat mengakses layanan kesehatan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta BPJS merupakan dampak dari penurunan Dana Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp189,88 miliar. Kondisi tersebut memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam membiayai iuran BPJS Kesehatan.
Ia memastikan, Pemkab Kendal tetap menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) pada 2026, namun dengan skema UHC cut off, menyesuaikan ketersediaan anggaran premi sekitar Rp37 miliar. “UHC tetap berjalan, tetapi tidak lagi non cut off. Penyesuaian dilakukan agar program tetap berkelanjutan,” jelasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/9136/DINKES Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025, Pemkab Kendal mengalokasikan bantuan iuran kelas 3 mandiri sebesar Rp2,27 miliar, serta bantuan iuran PBPU dan BP Pemda sebesar Rp35,36 miliar. Dengan alokasi tersebut, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD Kendal pada awal Januari 2026 ditetapkan sebanyak 73.000 orang.
Ferinando menambahkan, peserta yang dinonaktifkan merupakan warga yang tidak memanfaatkan layanan BPJS selama satu hingga dua tahun terakhir, serta tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial pada desil 6 hingga 10. (fad)








