YANGON, WawasanNews — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon memastikan 55 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi penegakan hukum Myanmar di kawasan KK Park pada Oktober lalu akan segera dipulangkan ke Tanah Air.
Rencananya, proses repatriasi dimulai 8 Desember 2025 melalui jalur darat Myawaddy menuju Mae Sot di perbatasan Thailand–Myanmar. Selanjutnya, mereka akan diterbangkan ke Indonesia melalui Bangkok pada 9 Desember.
“Mereka akan melanjutkan perjalanan dari Thailand menuju Indonesia melalui Bangkok tanggal 9 Desember,” ujar Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Yangon Novan Ivanhoe Saleh, Sabtu (22/11/2025).
Novan menjelaskan, pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia, otoritas Myanmar, dan pihak terkait di Thailand. Ia menambahkan, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok menjalin komunikasi intensif dengan kedua pemerintah untuk memastikan kelancaran proses.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, sekitar 180 WNI lain yang juga merupakan eks pekerja KK Park masih menunggu pemindahan tahap berikutnya. Otoritas Myanmar menyatakan pemindahan belum dapat dilakukan karena fasilitas penampungan sementara di lokasi penuh.
Sementara di wilayah Shwe Kokko, lebih dari 200 WNI masih ditahan bersama 1.367 warga negara asing lainnya sejak operasi penertiban dimulai.
“Jumlah tersebut terus bertambah seiring proses identifikasi,” ujar Novan.
Dengan demikian, total sekitar 400 WNI terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di pusat aktivitas penipuan daring di Kota Myawaddy, Kayin State, Myanmar.
Novan menegaskan, proses pelindungan dan pemulangan WNI dilakukan secara hati-hati karena menghadapi situasi keamanan Myanmar yang dinamis, keterbatasan fasilitas penampungan, serta koordinasi lintas negara.
“Penanganannya memerlukan kehati-hatian dan kerja sama erat demi keselamatan WNI,” katanya menutup pernyataan. (atk)

















