Jakarta, Wawasannews.com – Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) secara resmi melaporkan PT Natural Indococonut Organik (NICO) ke Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) atas dugaan pelanggaran pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ketua SMIT, Mesak Habari, menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan karena perusahaan dinilai tidak menunjukkan transparansi mengenai aktivitas dan pengelolaan limbah B3. Ia juga menyoroti sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara yang dinilai pasif.
“Laporan SMIT ke KLH karena kami sudah tidak percaya dengan DLH Kabupaten Halmahera Utara. Tidak ada transparansi, dan DLH justru seperti diam seribu bahasa” tegas Mesak Habari (19/11)
Mesak—akrab disapa Kaka Eca—menambahkan bahwa isu lingkungan hidup merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah pusat, terutama pada Asta Cita, delapan misi prioritas pemerintahan Prabowo–Gibran. Karena itu, ia menilai tidak boleh ada kompromi terkait potensi pencemaran lingkungan yang menyangkut keselamatan masyarakat.
“Penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan adalah poin ketujuh Asta Cita. Jadi tidak ada tawar-menawar ketika menyangkut lingkungan hidup masyarakat,”ujar Kaka Eca
Dalam laporan yang disampaikan, SMIT mengajukan tiga tuntutan utama:
Mendesaki Deputi Gakkum KLH untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap DLH Halmahera Utara.
Meminta Deputi Gakkum KLH melakukan audit terhadap dugaan pelanggaran limbah B3 di PT NICO.
Mendesak Bupati Halmahera Utara mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Ketua SMIT
Mesak Habari
CP: 0821-8847-8028







Komentar