KENDAL, Wawasannews – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal terus memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu upayanya dilakukan melalui pembekalan calon PMI sebelum diberangkatkan ke negara tujuan agar memiliki kesiapan pengetahuan, mental, serta pemahaman mengenai hak dan kewajibannya selama bekerja di luar negeri.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang digelar di Aula Bima Kantor Disperinaker Kendal, Selasa (3/11/2026). Kegiatan ini menjadi tahapan penting yang harus diikuti calon PMI sebelum menjalani pekerjaan di negara penempatan.
Fitroh Anggoro dari Balai Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah yang bertugas di Disperinaker Kendal menjelaskan, OPP merupakan tahapan terakhir sebelum calon PMI diberangkatkan. Melalui kegiatan tersebut, mereka mendapatkan berbagai materi untuk mempersiapkan diri menghadapi lingkungan kerja dan kehidupan di negara tujuan.
Materi pembekalan meliputi pengenalan budaya negara penempatan, kesehatan mental, pemahaman perjanjian kerja, hingga wawasan ideologi. Pembekalan ini diharapkan membantu calon PMI memahami kondisi yang akan dihadapi sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan selama bekerja di luar negeri.
“Ini merupakan tahapan terakhir sebelum mereka diberangkatkan. Setelah seluruh proses dan persyaratan selesai, calon pekerja mengikuti pembekalan agar memiliki wawasan dan kesiapan sebelum bekerja di luar negeri,” jelas Fitroh.
Dia mengatakan, pembekalan berlangsung selama satu hari, mulai pagi hingga sore. Di Kendal, kegiatan OPP dijadwalkan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa dan Kamis.

Selain memberikan pembekalan, Disperinaker Kendal juga menyediakan fasilitas Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di kantor Disperinaker. Fasilitas tersebut menjadi pusat informasi dan pelayanan administrasi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan terkait penempatan serta perlindungan PMI.
Keberadaan LTSA diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Dengan demikian, calon PMI dapat memahami tahapan keberangkatan, melengkapi persyaratan, serta menghindari proses penempatan yang tidak sesuai ketentuan.
Penguatan pelayanan PMI tersebut juga menjadi bagian dari upaya Disperinaker Kendal dalam merespons dinamika ketenagakerjaan daerah. Berkembangnya sektor industri, khususnya kehadiran Kawasan Industri Kendal (KIK), turut membuka alternatif lapangan pekerjaan bagi masyarakat di dalam daerah.
Fitroh menyebutkan, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perubahan jumlah pengiriman PMI asal Kendal. Jika sebelumnya Kendal dikenal sebagai daerah dengan jumlah pengiriman PMI terbesar kedua di Jawa Tengah, kini posisinya berada di urutan ketiga.
Berdasarkan data pengiriman PMI periode Januari-September 2026, Kabupaten Cilacap menempati posisi pertama dengan 12.246 PMI. Berikutnya Brebes sebanyak 6.037 PMI, Kendal 5.943 PMI, Banyumas 4.325 PMI, dan Pati 3.763 PMI.
“Adanya KIK menjadi salah satu faktor. Dengan semakin berkembangnya industri di Kendal, masyarakat memiliki peluang untuk bekerja di daerah sendiri. Jadi, tidak semuanya harus mencari pekerjaan sampai ke luar negeri,” ungkapnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data sementara, jumlah warga Kendal yang bekerja ke luar negeri pada 2025 mencapai sekitar 6.500 orang. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai sekitar 8.000 orang.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Kendal, Ardy Prasetyo, melalui Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Arie Wibowo, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kesiapan calon PMI sebelum bekerja di luar negeri.
Menurutnya, keterampilan kerja saja tidak cukup. Calon PMI juga harus memahami isi perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta aturan yang berlaku di negara penempatan.
“Melalui kegiatan orientasi pra pemberangkatan ini, kami berharap seluruh calon PMI benar-benar mempersiapkan diri. Mereka harus memahami isi perjanjian kerja, mengetahui hak dan kewajibannya, serta menjaga nama baik daerah dan Indonesia selama bekerja di luar negeri,” kata Arie menyampaikan pesan Kepala Disperinaker Kendal.
Dia juga berpesan agar para PMI senantiasa menjaga keselamatan diri, menaati peraturan di negara penempatan, serta menjalankan pekerjaan secara profesional.(Red)






