218 Sertipikat Tanah Dibagikan di Limbangan, Warga Kedungboto Peroleh Kepastian Hukum

- Pewarta

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga menerima sertifikat program PTSL. (Istimewa)

Ratusan warga menerima sertifikat program PTSL. (Istimewa)

KENDAL, Wawasannews – Sebanyak 218 sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada masyarakat Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Senin (20/10/2026). Penyerahan sertipikat tersebut menjadi upaya memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Sertipikat tanah menjadi dokumen penting bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki. Melalui program PTSL, pemerintah berupaya mempercepat pendaftaran bidang tanah sekaligus mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono, mengatakan sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bukti kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

“Melalui program PTSL, pemerintah terus berupaya memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah. Kami berharap sertipikat yang diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Joko Wiyono.

Penyerahan 218 sertipikat tersebut dilaksanakan di Desa Kedungboto dan dihadiri Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat penerima sertipikat.

Dalam sambutannya, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengapresiasi pelaksanaan program PTSL dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Program PTSL dilaksanakan secara sistematis dan terencana dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat. Kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pendaftaran tanah hingga penerbitan sertipikat.

“Kami berharap kepemilikan sertipikat ini dapat membantu masyarakat memperoleh perlindungan hukum sekaligus meminimalkan risiko perselisihan terkait batas maupun kepemilikan tanah. Selain itu, tanah yang telah bersertipikat berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tekan Angka Kecelakaan, Operasi Patuh Candi 2026 Resmi Dimulai Hari Ini
DPRD Kendal Sepakati Raperda Kades, Pengangkatan hingga Pemberhentian Perangkat Desa Diatur
Pelatihan Vokasi Disperinaker Kendal, 93 Lulusan Dibekali Jalan Menuju Dunia Kerja
Operasi Patuh Candi 2026 Resmi Dimulai, Polres Kendal Kedepankan Penindakan Tegas dan Terukur
Kabar Duka, Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat Usai Operasi Jantung di Rusia
Ketua DPRD Kendal Hadiri Pertemuan Corps Provost Banser, Perkuat Sinergi dengan Ansor-Banser
Polres Kendal Gencarkan Sosialisasi Ops Patuh Candi 2026, Sasar Pengendara Tak Pakai Helm
Polres Kendal Rotasi 14 Pejabat, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:15

Tekan Angka Kecelakaan, Operasi Patuh Candi 2026 Resmi Dimulai Hari Ini

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:10

218 Sertipikat Tanah Dibagikan di Limbangan, Warga Kedungboto Peroleh Kepastian Hukum

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:34

DPRD Kendal Sepakati Raperda Kades, Pengangkatan hingga Pemberhentian Perangkat Desa Diatur

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:31

Pelatihan Vokasi Disperinaker Kendal, 93 Lulusan Dibekali Jalan Menuju Dunia Kerja

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:11

Operasi Patuh Candi 2026 Resmi Dimulai, Polres Kendal Kedepankan Penindakan Tegas dan Terukur

Berita Terbaru

Secret Link