Ketua DPRD Kendal Tanggapi Penetapan Mora Sandhy sebagai Tersangka, Tunggu Perkembangan Kasus

- Pewarta

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq. Foto: Ags/Wawasannews

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq. Foto: Ags/Wawasannews

KENDAL, Wawasannews – Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, menegaskan status tersangka yang disandang anggota DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono, belum otomatis membuatnya diberhentikan dari keanggotaan dewan.

Mahfud menyampaikan hal tersebut setelah DPRD Kendal menerima surat tembusan dari Polda Jawa Tengah terkait penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka.

“Kami mendapat surat tembusan dari Polda Jateng tadi pagi. Memang betul ada anggota kami di DPRD Kendal yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mahfud, Senin (7/9/2026).

Anggota DPRD Kendal dari Fraksi Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah.

Mahfud mengatakan, DPRD Kendal selanjutnya akan berkoordinasi dengan Partai Golkar. DPRD juga masih menunggu komunikasi resmi dari partai terkait langkah selanjutnya.

Menurut Mahfud, DPRD memiliki tata tertib yang menjadi dasar dalam menentukan status keanggotaan seorang anggota dewan.

Karena itu, penetapan seseorang sebagai tersangka belum serta-merta menjadi dasar untuk memberhentikannya sebagai anggota DPRD.

“Kita berpedoman pada tata tertib yang ada di DPRD Kendal. Kita akan menunggu perkembangan kasusnya seperti apa,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian anggota DPRD. Di antaranya karena mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun kondisi hukum tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kalau terkait status yang bersangkutan tersangka, belum berarti kemudian langsung bisa diberhentikan dari anggota DPRD Kendal,” jelasnya.

Untuk sementara, DPRD Kendal memilih mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan. Koordinasi dengan Partai Golkar juga terus dilakukan.

Mahfud mengungkapkan, Mora Sandhy saat ini tidak mengikuti kegiatan kedewanan di DPRD Kendal.

Sebelumnya, DPRD Kendal juga telah mengambil langkah pemberhentian sementara dari kegiatan kedewanan ketika Mora Sandhy masih berstatus sebagai saksi.

Langkah tersebut dilakukan agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang berjalan.

“Beberapa waktu lalu dari DPRD juga telah memberhentikan sementara yang bersangkutan saat menjadi saksi di kasus tersebut. Tujuannya agar beliau bisa fokus menghadapi masalahnya,” kata Mahfud.

Dengan status baru sebagai tersangka, DPRD Kendal belum mengambil keputusan mengenai status keanggotaan Mora Sandhy.

Mahfud menegaskan, pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan Polda Jawa Tengah serta komunikasi resmi dari Partai Golkar.

“Kita masih menunggu perkembangannya seperti apa,” tegasnya.

Diketahui, perkara yang menjerat Mora Sandhy berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dalam kasus Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) yang saat ini ditangani Polda Jawa Tengah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perhutani Kucurkan Bantuan untuk Benahi Fasilitas TK Tunas Rimba 1 Mangkang
Tekan Angka Kecelakaan, Operasi Patuh Candi 2026 Resmi Dimulai Hari Ini
218 Sertipikat Tanah Dibagikan di Limbangan, Warga Kedungboto Peroleh Kepastian Hukum
DPRD Kendal Sepakati Raperda Kades, Pengangkatan hingga Pemberhentian Perangkat Desa Diatur
Pelatihan Vokasi Disperinaker Kendal, 93 Lulusan Dibekali Jalan Menuju Dunia Kerja
Operasi Patuh Candi 2026 Resmi Dimulai, Polres Kendal Kedepankan Penindakan Tegas dan Terukur
Kabar Duka, Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat Usai Operasi Jantung di Rusia
Ketua DPRD Kendal Hadiri Pertemuan Corps Provost Banser, Perkuat Sinergi dengan Ansor-Banser

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:29

Perhutani Kucurkan Bantuan untuk Benahi Fasilitas TK Tunas Rimba 1 Mangkang

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:15

Tekan Angka Kecelakaan, Operasi Patuh Candi 2026 Resmi Dimulai Hari Ini

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:10

218 Sertipikat Tanah Dibagikan di Limbangan, Warga Kedungboto Peroleh Kepastian Hukum

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:34

DPRD Kendal Sepakati Raperda Kades, Pengangkatan hingga Pemberhentian Perangkat Desa Diatur

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:31

Pelatihan Vokasi Disperinaker Kendal, 93 Lulusan Dibekali Jalan Menuju Dunia Kerja

Berita Terbaru

Secret Link