KENDAL, Wawasannews.com – Permasalahan tunggakan pembayaran kepada sejumlah pemasok bahan baku di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Protomulyo akhirnya rampung. Kuasa hukum SPPG Protomulyo, Kusmanto dari Kalijaga Lawyer Club, memastikan seluruh kewajiban koperasi kepada para supplier telah diselesaikan.
Pelunasan ini menjadi titik terang setelah sebelumnya persoalan tunggakan sempat menghambat operasional dapur SPPG. Dengan selesainya pembayaran, layanan pemenuhan gizi diharapkan dapat kembali berjalan normal.
“Dengan dilakukannya pembayaran dan perjanjian bersama penyelesaian tunggakan, maka semuanya sudah diselesaikan secara damai,” ujar Kusmanto, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, proses pelunasan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Pembayaran disertai bukti transaksi serta penandatanganan kesepakatan tertulis antara pihak koperasi dan para pemasok bahan baku.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti komitmen koperasi dalam menyelesaikan kewajiban yang sempat tertunda. Kesepakatan damai yang tercapai juga memastikan tidak ada lagi sengketa antara kedua belah pihak.
Total tunggakan yang sebelumnya mencuat mencapai ratusan juta rupiah, dengan rincian Rp140 juta kepada pemasok susu kemasan dan Rp24 juta kepada supplier daging ayam. Seluruh nilai tersebut kini telah dilunasi.
Sebagai tindak lanjut, pihak koperasi akan menyampaikan laporan resmi kepada Badan Gizi Nasional melalui Deputi Pengawasan. Laporan tersebut berisi bukti pelunasan dan kesepakatan bersama sebagai dasar pengajuan pembukaan kembali operasional SPPG Protomulyo.
“Kami akan menyampaikan bukti pembayaran dan kesepakatan ini kepada Badan Gizi Nasional agar SPPG Protomulyo bisa dibuka kembali dan beroperasi seperti semula,” jelas Kusmanto.
Sebelumnya, operasional SPPG Protomulyo sempat terhenti akibat tunggakan pembayaran kepada supplier bahan baku, sehingga berdampak pada layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.(Red)









