JAKARTA, Wawasannews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan besaran UMP terbaru sebesar Rp5.729.876, setelah melalui proses dialog intensif antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan dengan mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku serta mempertimbangkan indikator makro ekonomi daerah, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pramono menegaskan, keputusan ini merupakan hasil kompromi dari berbagai aspirasi yang berkembang selama proses perumusan kebijakan.
“Untuk pengusaha, awalnya mereka bertahan di angka 0,5. Sementara dari pekerja menginginkan di atas 0,9, sehingga akhirnya disepakati Alfanya 0,75,” ujar Pramono saat pengumuman UMP DKI Jakarta 2026 di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Pramono, dialog terbuka yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci lahirnya kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ia mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang duduk bersama pemerintah demi menjaga iklim ketenagakerjaan Jakarta tetap kondusif.
Untuk memastikan kenaikan upah tetap berada di atas laju inflasi daerah, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah skema subsidi. Bantuan tersebut meliputi subsidi transportasi publik bagi pekerja, bantuan pangan, hingga layanan pemeriksaan kesehatan gratis.
“Kebijakan ini kami rancang agar kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” ungkapnya.
Pramono berharap kenaikan UMP Jakarta 2026 dapat sejalan dengan peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja di berbagai sektor. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja baru serta memperkuat daya saing ekonomi Jakarta sebagai pusat pertumbuhan nasional. (Zdl)








