UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5.729.876, Pramono Anung Resmi Umumkan

- Pewarta

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta memberikan keterangan kepada awak media usai mengumumkan penetapan UMP Jakarta 2026 di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). (Istimewa/Wawasannews)

Gubernur DKI Jakarta memberikan keterangan kepada awak media usai mengumumkan penetapan UMP Jakarta 2026 di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan besaran UMP terbaru sebesar Rp5.729.876, setelah melalui proses dialog intensif antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan dengan mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku serta mempertimbangkan indikator makro ekonomi daerah, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pramono menegaskan, keputusan ini merupakan hasil kompromi dari berbagai aspirasi yang berkembang selama proses perumusan kebijakan.

“Untuk pengusaha, awalnya mereka bertahan di angka 0,5. Sementara dari pekerja menginginkan di atas 0,9, sehingga akhirnya disepakati Alfanya 0,75,” ujar Pramono saat pengumuman UMP DKI Jakarta 2026 di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga  Tanggul Kali Bodri Kritis, Pemkab Kendal dan DPUPR Jateng Siapkan Penanganan Darurat

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pramono, dialog terbuka yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci lahirnya kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ia mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang duduk bersama pemerintah demi menjaga iklim ketenagakerjaan Jakarta tetap kondusif.

Untuk memastikan kenaikan upah tetap berada di atas laju inflasi daerah, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah skema subsidi. Bantuan tersebut meliputi subsidi transportasi publik bagi pekerja, bantuan pangan, hingga layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

“Kebijakan ini kami rancang agar kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” ungkapnya.

Pramono berharap kenaikan UMP Jakarta 2026 dapat sejalan dengan peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja di berbagai sektor. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja baru serta memperkuat daya saing ekonomi Jakarta sebagai pusat pertumbuhan nasional. (Zdl)

Baca Juga  KAI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatera, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Bencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris
Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa
Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Duel Panas Madrid vs Benfica Warnai Playoff Liga Champions, Juventus di Ujung Tanduk
King MU Belum Terkalahkan Bersama Carrick, Tapi Standar Tinggi Belum Tercapai
12 Tim Lolos ke 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Bodo/Glimt Singkirkan Inter!

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:35

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:26

Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:19

Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:55

Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:26

BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru