KENDAL, Wawasannews – Polemik perangkat Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, yang diduga memutus kabel pengeras suara Masjid Baitur Rokhim kini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.
Kejari Kendal menyatakan terus memonitor perkembangan persoalan yang melibatkan perangkat desa berinisial MZ tersebut. Selain dugaan pemutusan kabel pengeras suara masjid, warga juga mempersoalkan keberadaan bangunan rumah yang ditempati MZ di atas tanah yang disebut merupakan tanah wakaf Masjid Baitur Rokhim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendal, Samgar Siahaan, mengatakan pihaknya telah mengetahui polemik tersebut meski hingga kini belum menerima laporan resmi terkait persoalan itu.
“Untuk pelaporan kasus itu ke Kejari Kendal sampai sekarang belum ada laporan. Tapi kami terus memonitor kasus tersebut,” kata Samgar dalam acara Penerangan Hukum Kejari Kendal bersama Forum Wartawan Kendal (Forwaken) bertema “Intelijen Kejaksaan sebagai Fungsi Kehumasan”, Selasa (6/10/2026) sore.
Menurut Samgar, pemantauan terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut merupakan bagian dari fungsi intelijen kejaksaan. Perkembangan kasus akan terus dipantau dan menjadi bahan laporan kepada pimpinan.
Polemik tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian Pemerintah Desa Kedunggading. Kepala Desa Kedunggading, Kafidin, mengatakan keresahan warga muncul setelah adanya dugaan tindakan MZ memutus kabel pengeras suara Masjid Baitur Rokhim.
“Yang bersangkutan diduga memutus kabel pengeras suara masjid dan menempati tanah wakaf masjid yang telah dibangun rumah dan ditempati keluarganya,” kata Kafidin saat dikonfirmasi sebelumnya.
Persoalan tersebut mencuat setelah pelaksanaan salat Jumat di Masjid Baitur Rokhim pada 18 September 2026. Warga kemudian menyampaikan keresahan dan tuntutan melalui audiensi yang dihadiri sejumlah unsur terkait.
Audiensi tersebut dihadiri Camat Ringinarum Kukuh Dwi Widagdo, unsur Polsek Gemuh, Koramil Gemuh, serta Kepala KUA Ringinarum Muh Muntholib.
Kafidin mengatakan pemerintah desa masih perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan perangkat desa tersebut. Menurutnya, MZ tidak bisa langsung dicopot sebelum ada hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penentuan tindakan.
“Kalau hasil penyelidikan benar apa adanya, jelas melanggar hukum. Namun, tidak serta-merta yang bersangkutan langsung dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Sementara terkait tanah yang menjadi persoalan, Kafidin menjelaskan lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah wakaf Masjid Baitur Rokhim. Pemberian tanah tersebut berkaitan dengan peran almarhum sebagai muazin sekaligus pihak yang membantu membersihkan masjid.
Pemdes Kedunggading, lanjut Kafidin, akan menangani persoalan tersebut sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Tahapan pembinaan akan dilakukan sebelum menentukan kemungkinan pemberian sanksi lebih lanjut.
“Kami akan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. Harapannya, persoalan ini tidak terulang sehingga masyarakat kembali tenang,” pungkasnya.(Red)






