KENDAL, Wawasannews – Nekat menggunakan knalpot brong, 104 sepeda motor di Kabupaten Kendal harus berurusan dengan polisi. Kendaraan tersebut diamankan Satlantas Polres Kendal selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ratusan motor itu kini dikandangkan di Mapolres Kendal. Pemiliknya tidak bisa langsung membawa pulang kendaraan sebelum mengganti knalpot brong dengan knalpot standar dan memenuhi sejumlah persyaratan.
Kasat Lantas Polres Kendal AKBP Doohan Octa Prasetya mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari gerakan Kendal Zero Knalpot Brong. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kebisingan sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Menurutnya, petugas melakukan patroli dan penindakan dengan menggunakan alat ukur kebisingan atau sound level meter. Dengan demikian, penindakan didasarkan pada hasil pengukuran, bukan sekadar penilaian subjektif petugas.
“Penindakan ini bukan tanpa alasan. Kami menggunakan alat ukur kebisingan saat melakukan patroli dan menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, Minggu (8/11/2026)
Polisi juga memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk mengambil kembali sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong menggunakan knalpot standar.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pemilik wajib membawa knalpot standar, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi penggunaan knalpot brong, serta menunjukkan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Khusus kendaraan milik pelajar, pengambilan harus didampingi orang tua atau wali. Polisi juga memastikan kesesuaian dokumen dengan data kendaraan untuk menjamin legalitas kepemilikannya.
“Apabila STNK atau BPKB belum tersedia, pemiliknya kita minta mengurus dokumen pengganti atau melakukan validasi data. Selama persyaratan belum lengkap, kendaraan tetap diamankan di Satlantas Polres Kendal,” ungkapnya.
AKBP Doohan menegaskan, Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya mengedepankan penindakan represif. Polisi juga melakukan edukasi, sosialisasi, serta memberikan teguran tertulis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, terutama menghindari pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Dijelaskannya, dari evaluasi sementara, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kendal pada bulan ini mengalami penurunan sekitar 16 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan juga dilaporkan menurun.
“Kami berharap tren penurunan ini bisa terus dipertahankan. Edukasi, kegiatan preemtif, dan preventif akan terus kami lakukan untuk menekan angka kecelakaan maupun fatalitas di jalan raya,” ungkapnya.(Red)






