Prabowo Matangkan Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal di Hambalang, Tegaskan Amanat Pasal 33 UUD 1945

- Pewarta

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Hambalang bersama menteri dan pimpinan lembaga untuk memperkuat penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 demi kemakmuran rakyat. (Istimewa/Wawasannews)

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Hambalang bersama menteri dan pimpinan lembaga untuk memperkuat penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 demi kemakmuran rakyat. (Istimewa/Wawasannews)

Bogor, Wawasannews.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Minggu (23/11/2025). Pertemuan itu difokuskan pada penguatan penertiban kawasan hutan dan pertambangan, sekaligus evaluasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam yang selama ini rawan penyalahgunaan.

Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan terkini mengenai kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk progres penertiban kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dikuasai secara ilegal. Kepala negara juga membahas tindak lanjut penertiban pertambangan yang beroperasi tanpa izin atau menyimpang dari aturan, khususnya yang berada di dalam kawasan hutan negara.

Prabowo menekankan agar penertiban tidak sekadar berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada penataan ulang tata kelola lahan, perizinan, dan pemulihan fungsi kawasan. Beberapa kawasan ilegal yang sebelumnya sulit dijangkau aparat, menurut laporan para menteri dan Satgas, kini mulai dibuka akses penegakan hukumnya dan diminta segera ditindaklanjuti secara terukur dan terkoordinasi.

Baca Juga  Menag Dorong Kajian Ontologi sebagai Arah Baru Penguatan Pesantren

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai latar belakang, Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini diberi mandat besar untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara melawan hukum, memulihkan fungsi ekologis, dan mengoptimalkan penerimaan negara dari pemanfaatan lahan yang sah

Hingga pertengahan 2025, Satgas PKH dilaporkan telah berhasil mengembalikan lebih dari 3 juta hektare kawasan hutan ke penguasaan negara, sebagian dialokasikan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara jutaan hektare lainnya masih dalam proses administrasi dan verifikasi Di sektor pertambangan, Satgas PKH dan kementerian terkait menargetkan penertiban sekitar 4,2 juta hektare tambang ilegal di kawasan hutan agar manfaat ekonominya kembali ke kas negara dan masyarakat l

Rapat di Hambalang juga dihadiri jajaran penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan untuk memperkuat pendekatan “follow the money” terhadap aktivitas ilegal di hutan dan tambang. Hadir antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh, serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Kehadiran lembaga-lembaga ini diharapkan membuka jalan bagi penertiban yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data keuangan.

Baca Juga  Jenazah PB XIII Tiba di Imogiri, Disambut Hujan dan Prosesi Adat Penuh Khidmat

Dari jajaran kementerian, tampak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Mereka memaparkan peta masalah, regulasi turunan yang dibutuhkan, hingga skema pemanfaatan kembali lahan yang sudah dikembalikan ke negara.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Sekretaris Kabinet, Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia mengutip bunyi pasal tersebut bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal 33 selama ini menjadi dasar konstitusional pengelolaan sektor-sektor strategis, termasuk energi, mineral, dan kehutanan, agar pengelolaannya tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi memberi nilai tambah bagi masyarakat luas

Baca Juga  Ketimpangan Aset Nasional Mengkhawatirkan, Muhammadiyah dan BMT Sidogiri Dinilai Jadi Solusi

Melalui penertiban hutan dan tambang ilegal, pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam sejalan dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh aturan. Langkah ini juga penting di tengah agenda transisi energi dan upaya Indonesia menjaga daya saing investasi tanpa mengorbankan kelestarian hutan.

Prabowo meminta seluruh jajaran untuk bekerja secara terintegrasi, menghindari pendekatan konfrontatif yang tidak perlu, dan mengutamakan solusi yang memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar. Dengan penegakan hukum yang terarah dan tata kelola yang lebih bersih, pemerintah berharap kawasan hutan dan tambang yang selama ini dikuasai secara ilegal dapat bertransformasi menjadi sumber kesejahteraan yang sah, produktif, dan berkelanjutan bagi rakyat Indonesia. (fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dewan Pers Pastikan Platform Digital Jalankan Perpres 32 Tahun 2024
Dugaan Intimidasi Pedagang Es, Kawan Indonesia Minta Panglima TNI dan Kapolri Bertindak
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Pulau Jawa, Getaran Terasa hingga Lombok
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Ditjen Pajak dalam Kasus Manipulasi PBB PT Wanatiara
Bersama Bhayangkari, Polres Kendal Salurkan Menu MBG di SDN Tambakrejo
Garda Bangsa Jateng Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Kholid: Amanat Reformasi Harus Dijaga
Tanggul Kali Bodri Tergerus, Polisi dan Pemdes Pasang Tanda Bahaya
Perkuat Karakter Mahasiswa, UIN Palembang Hadirkan Orang Tua Wali Mahasiswa KIP Kuliah

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:41

Dewan Pers Pastikan Platform Digital Jalankan Perpres 32 Tahun 2024

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:01

Dugaan Intimidasi Pedagang Es, Kawan Indonesia Minta Panglima TNI dan Kapolri Bertindak

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:20

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Pulau Jawa, Getaran Terasa hingga Lombok

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:31

Bersama Bhayangkari, Polres Kendal Salurkan Menu MBG di SDN Tambakrejo

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:18

Garda Bangsa Jateng Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Kholid: Amanat Reformasi Harus Dijaga

Berita Terbaru