JAKARTA, Wawasannews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya mekanisme konsultasi yang dilakukan para tersangka kasus dugaan manipulasi pajak di KPP Madya Jakarta Utara dengan sejumlah pihak di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, para tersangka diketahui melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian sebelum penetapan nilai pajak dilakukan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdapat mekanisme konsultasi yang dilakukan oleh para tersangka di KPP Madya Jakarta Utara kepada pihak-pihak di kantor pusat, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Budi.
KPK menilai, penurunan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada terindikasi tidak wajar. Awalnya, kewajiban pajak perusahaan tersebut ditetapkan sebesar sekitar Rp75 miliar, namun kemudian diturunkan menjadi Rp15,7 miliar.
Atas kondisi tersebut, penyidik terus mendalami peran pihak-pihak di lingkungan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, termasuk dugaan adanya aliran dana dari para tersangka kepada oknum tertentu.
“Penyidik mendalami peran pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak, termasuk dugaan adanya aliran uang dari para tersangka kepada oknum di Ditjen Pajak pusat,” tegasnya.
Budi menambahkan, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dengan menelusuri aliran dana secara menyeluruh, guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami masih akan terus menyusuri aliran uangnya, kepada siapa saja dan dalam konteks apa, sehingga peran masing-masing pihak dapat tergambar secara jelas,” pungkasnya. (zdl)








