JAKARTA, WawasanNews.com – Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menegaskan komitmen Dewan Pers dalam mengawal implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.
Niken menyatakan Dewan Pers memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajiban untuk mendukung keberlanjutan pers nasional. Pengawalan dilakukan agar amanat peraturan presiden benar-benar berdampak bagi industri pers.
Menurut Niken, laporan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) merepresentasikan aspirasi perusahaan pers di Indonesia. Ia menegaskan kewajiban platform digital bukan bersifat sukarela, melainkan mandat regulasi.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dewan Pers akan mengawal agar apa yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan platform digital. Mereka memiliki tanggung jawab terhadap keberlanjutan pers di Indonesia,” kata Niken di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Niken menekankan tanggung jawab tersebut mencakup pembagian monetisasi yang adil bagi perusahaan pers. Ia menilai keadilan monetisasi menjadi faktor penentu keberlangsungan ekosistem jurnalisme berkualitas.
Ia juga mencatat adanya keterbukaan dari platform digital sepanjang 2025. Niken berharap keterlibatan perusahaan pers meningkat signifikan pada 2026.
“Saya senang mendengar platform digital mulai membuka diri. Tahun 2026 mudah-mudahan keterlibatannya semakin besar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menilai implementasi Perpres 32 Tahun 2024 belum berjalan optimal. Ia menyebut pemenuhan tanggung jawab platform digital masih berada pada kategori rendah.
Suprapto menjelaskan komite menjalankan program percepatan berdasarkan masukan komunitas pers nasional. Program tersebut bertujuan mengaktifkan kembali kerja sama perusahaan pers dengan platform digital.
Salah satu program yang kembali berjalan adalah Google News Showcase yang sempat terhenti selama beberapa tahun.
“Setelah komite mengeluarkan pedoman pelaksanaan pada Mei 2025, Google News Showcase kembali dilanjutkan,” kata Suprapto.
Namun, jumlah media yang terlibat masih terbatas. Pada tahap awal, baru 34 perusahaan pers yang bekerja sama, dari total 1.092 media terverifikasi Dewan Pers.
Hingga kini, komite telah memfasilitasi 74 perusahaan pers melalui pendampingan teknis dan koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Selain fasilitasi, komite juga memperkuat pengawasan terhadap platform digital untuk mencegah komersialisasi berita yang melanggar Undang-Undang Pers.
Dewan Pers menilai penguatan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan Perpres 32 Tahun 2024. Perluasan partisipasi media dan pengawasan konsisten dinilai menentukan masa depan jurnalisme berkualitas nasional. (Red)








