HKTI Kendal Dorong Insentif Pajak Sawah Lestari, Lindungi Petani dari Alih Fungsi Lahan

- Pewarta

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus II DPRD Kendal, Muhammad Iqbal Aldila (kiri), didampingi Ketua HKTI Kabupaten Kendal, Tardi (kanan). (Istimewa/Wawasannews)

Ketua Pansus II DPRD Kendal, Muhammad Iqbal Aldila (kiri), didampingi Ketua HKTI Kabupaten Kendal, Tardi (kanan). (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kendal, Tardi, mendorong Pemerintah Kabupaten Kendal untuk menghadirkan kebijakan khusus berupa pembebasan atau insentif pajak bagi lahan sawah lestari. Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk melindungi lahan pertanian sekaligus menjaga kesejahteraan petani di tengah maraknya alih fungsi lahan.

Harapan itu disampaikan menyusul persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disepakati beberapa waktu lalu.

Menurut Tardi, insentif pajak merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah kepada petani agar tetap mempertahankan lahan pertanian produktifnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya kebijakan khusus dari Bupati berupa pembebasan atau insentif pajak bagi sawah lestari, petani akan merasa lebih terlindungi dan tidak mudah tergoda menjual lahannya kepada pengembang,” ujar Tardi, Senin (19/1/2026).

Baca Juga  Pemprov Sumut Ajukan Penyertaan Modal Non-Kas untuk Perkuat Bank Sumut

Tardi yang juga anggota DPRD Kendal dari Fraksi Golkar menilai, sawah lestari memiliki posisi strategis dalam menjaga ketahanan pangan, keseimbangan lingkungan, serta keberlanjutan sektor pertanian. Oleh karena itu, lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai sawah lestari perlu mendapat perlakuan khusus dari sisi kebijakan fiskal daerah.

“Insentif pajak akan menjadi dorongan konkret agar petani tetap bangga menjadi petani dan mempertahankan sawahnya. Sawah lestari ini sudah dilindungi secara hukum, baik melalui peraturan daerah maupun nasional,” jelasnya.

Selain isu perlindungan lahan produktif, Tardi juga menyoroti kondisi lahan pertanian di wilayah pesisir utara Kabupaten Kendal yang terdampak rob. Menurutnya, genangan rob yang kian parah telah mengubah sawah subur menjadi lahan tidak produktif, sehingga memerlukan solusi terpadu dari pemerintah daerah.

Baca Juga  Rob Menahun Rendam 80 Hektare Tambak, Petani Pesisir Kendal Beralih ke Ikan Nila dan Bandeng

“Di wilayah pesisir utara, sawah yang dulu subur kini tergenang rob. Pemerintah daerah perlu menentukan langkah konkret, apakah dengan pembangunan tanggul, pemompaan air, atau alternatif pemanfaatan lain seperti perikanan,” ungkapnya.

Selama lahan tersebut belum dapat kembali dimanfaatkan secara optimal, Tardi berharap pemerintah tidak membebani petani dengan pajak lahan yang tidak menghasilkan.

“Untuk sawah-sawah yang sementara tidak produktif, khususnya di Kecamatan Kendal, Patebon, dan Brangsong, kami berharap pajaknya tidak ditarik terlebih dahulu karena memang tidak ada hasilnya,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Tardi mencontohkan kebijakan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah membebaskan pajak bagi sawah lestari. Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan semangat petani sekaligus mendukung program ketahanan pangan daerah dan nasional.

Baca Juga  Libur Nataru 2025–2026, Kapolres Kendal Tinjau Keamanan Wisata Pantai Ngebum

“Di Sleman, sawah lestari dibebaskan dari pajak. Kebijakan ini sangat membantu petani. Harapannya, Kendal juga bisa menerapkan langkah serupa,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kendal, Muhammad Iqbal Aldila, turut menyatakan dukungannya terhadap pemberian keringanan pajak bagi petani. Ia menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap kesejahteraan petani dan keberlanjutan sektor pertanian di Kendal.

“Kami sepakat agar petani diberi keringanan pajak. Dengan begitu, petani akan lebih sejahtera, lebih semangat, dan bangga menjadi petani,” pungkasnya. (fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dewan Pers Pastikan Platform Digital Jalankan Perpres 32 Tahun 2024
Dugaan Intimidasi Pedagang Es, Kawan Indonesia Minta Panglima TNI dan Kapolri Bertindak
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Pulau Jawa, Getaran Terasa hingga Lombok
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Ditjen Pajak dalam Kasus Manipulasi PBB PT Wanatiara
Bersama Bhayangkari, Polres Kendal Salurkan Menu MBG di SDN Tambakrejo
Garda Bangsa Jateng Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Kholid: Amanat Reformasi Harus Dijaga
Tanggul Kali Bodri Tergerus, Polisi dan Pemdes Pasang Tanda Bahaya
Perkuat Karakter Mahasiswa, UIN Palembang Hadirkan Orang Tua Wali Mahasiswa KIP Kuliah

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:41

Dewan Pers Pastikan Platform Digital Jalankan Perpres 32 Tahun 2024

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:01

Dugaan Intimidasi Pedagang Es, Kawan Indonesia Minta Panglima TNI dan Kapolri Bertindak

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:20

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Pulau Jawa, Getaran Terasa hingga Lombok

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:31

Bersama Bhayangkari, Polres Kendal Salurkan Menu MBG di SDN Tambakrejo

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:18

Garda Bangsa Jateng Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Kholid: Amanat Reformasi Harus Dijaga

Berita Terbaru