Jakarta, Wawasannews.com – Kementerian Perdagangan kembali menyesuaikan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk periode Desember 2025. HR bulan ini mengalami penurunan signifikan akibat tekanan harga minyak nabati global serta melemahnya permintaan dari negara importir besar, terutama India yang selama ini menjadi salah satu pasar utama CPO Indonesia.
Penurunan HR ini turut memengaruhi bea keluar dan pungutan ekspor, sehingga menjadi perhatian pelaku industri sawit nasional. Pemerintah menilai dinamika pasar global perlu direspons secara adaptif agar ekspor CPO tetap kompetitif, sekaligus menjaga stabilitas sektor hulu dan hilir.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menjelaskan bahwa HR CPO Desember 2025 ditetapkan sebesar 926,14 dolar AS per metrik ton (MT). Angka ini turun 37,61 dolar AS atau sekitar 3,9 persen dibandingkan HR November 2025 yang tercatat di level 963,75 dolar AS per MT.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tekanan harga tak hanya dirasakan pada CPO, tetapi juga pada sejumlah minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai yang mengalami tren penurunan di pasar internasional. Kondisi tersebut diperkuat oleh penguatan dolar AS serta melemahnya harga minyak mentah dunia yang biasanya menjadi salah satu indikator pergerakan harga komoditas turunan energi dan nabati.
Mengacu pada HR yang baru, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO untuk periode 1–31 Desember 2025 sebesar 74 dolar AS per MT.
Di sisi lain, Pungutan Ekspor (PE) dipatok sebesar 10 persen dari HR, sehingga eksportir wajib membayar 92,6142 dolar AS per MT.
Kombinasi tarif BK dan PE ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, daya saing ekspor, dan stabilitas pasokan bahan baku industri dalam negeri.
Penentuan HR periode ini dihitung dari rata-rata harga CPO pada tiga pasar acuan dunia selama 20 Oktober–19 November 2025, yaitu:
-
Bursa CPO Indonesia: 851,80 dolar AS/MT
-
Bursa CPO Malaysia: 1.000,48 dolar AS/MT
-
Harga Port Rotterdam: 1.203,74 dolar AS/MT
Namun sesuai Permendag Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata ketiga harga tersebut melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan HR hanya menggunakan dua harga terdekat dengan median. Pada periode ini, median harga berada pada rujukan Bursa Malaysia, sehingga pemerintah menggunakan referensi dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia untuk menetapkan HR resmi.
Pendekatan ini dirancang agar penetapan harga lebih realistis dan mencerminkan kondisi perdagangan aktual di pasar fisik.
Untuk produk turunan CPO, terutama Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram, pemerintah mempertahankan tarif BK 0 dolar AS per MT.
Kebijakan ini berlaku bagi merek-merek yang tercatat dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2242 Tahun 2025. Pengecualian BK ini ditujukan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng kemasan di pasar domestik serta mendukung stabilitas harga ritel yang terus menjadi perhatian masyarakat.
India sebagai importir CPO terbesar Indonesia diketahui mengalami perlambatan permintaan akibat peningkatan stok minyak nabati dalam negeri serta pergeseran konsumsi ke minyak nabati lain yang tengah mengalami penurunan harga.
Hal ini menyebabkan volume impor CPO mereka turun, yang kemudian menekan harga global dan memberikan efek domino terhadap penetapan HR CPO Indonesia.
Pemerintah memastikan terus memantau perkembangan pasar global, termasuk potensi kebijakan energi hijau di negara tujuan ekspor yang berpengaruh pada permintaan biodiesel berbasis CPO. (Red)








