KENDAL, Wawasannews.com – Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kendal, Tardi, mendorong Pemerintah Kabupaten Kendal untuk menghadirkan kebijakan khusus berupa pembebasan atau insentif pajak bagi lahan sawah lestari. Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk melindungi lahan pertanian sekaligus menjaga kesejahteraan petani di tengah maraknya alih fungsi lahan.
Harapan itu disampaikan menyusul persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disepakati beberapa waktu lalu.
Menurut Tardi, insentif pajak merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah kepada petani agar tetap mempertahankan lahan pertanian produktifnya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya kebijakan khusus dari Bupati berupa pembebasan atau insentif pajak bagi sawah lestari, petani akan merasa lebih terlindungi dan tidak mudah tergoda menjual lahannya kepada pengembang,” ujar Tardi, Senin (19/1/2026).
Tardi yang juga anggota DPRD Kendal dari Fraksi Golkar menilai, sawah lestari memiliki posisi strategis dalam menjaga ketahanan pangan, keseimbangan lingkungan, serta keberlanjutan sektor pertanian. Oleh karena itu, lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai sawah lestari perlu mendapat perlakuan khusus dari sisi kebijakan fiskal daerah.
“Insentif pajak akan menjadi dorongan konkret agar petani tetap bangga menjadi petani dan mempertahankan sawahnya. Sawah lestari ini sudah dilindungi secara hukum, baik melalui peraturan daerah maupun nasional,” jelasnya.
Selain isu perlindungan lahan produktif, Tardi juga menyoroti kondisi lahan pertanian di wilayah pesisir utara Kabupaten Kendal yang terdampak rob. Menurutnya, genangan rob yang kian parah telah mengubah sawah subur menjadi lahan tidak produktif, sehingga memerlukan solusi terpadu dari pemerintah daerah.
“Di wilayah pesisir utara, sawah yang dulu subur kini tergenang rob. Pemerintah daerah perlu menentukan langkah konkret, apakah dengan pembangunan tanggul, pemompaan air, atau alternatif pemanfaatan lain seperti perikanan,” ungkapnya.
Selama lahan tersebut belum dapat kembali dimanfaatkan secara optimal, Tardi berharap pemerintah tidak membebani petani dengan pajak lahan yang tidak menghasilkan.
“Untuk sawah-sawah yang sementara tidak produktif, khususnya di Kecamatan Kendal, Patebon, dan Brangsong, kami berharap pajaknya tidak ditarik terlebih dahulu karena memang tidak ada hasilnya,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, Tardi mencontohkan kebijakan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah membebaskan pajak bagi sawah lestari. Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan semangat petani sekaligus mendukung program ketahanan pangan daerah dan nasional.
“Di Sleman, sawah lestari dibebaskan dari pajak. Kebijakan ini sangat membantu petani. Harapannya, Kendal juga bisa menerapkan langkah serupa,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kendal, Muhammad Iqbal Aldila, turut menyatakan dukungannya terhadap pemberian keringanan pajak bagi petani. Ia menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap kesejahteraan petani dan keberlanjutan sektor pertanian di Kendal.
“Kami sepakat agar petani diberi keringanan pajak. Dengan begitu, petani akan lebih sejahtera, lebih semangat, dan bangga menjadi petani,” pungkasnya. (fad)








