DPRD Kendal Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Tidak Bebani Masyarakat

- Pewarta

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menerima dokumen Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Rabu (7/1/2026).(Istimewa/Wawasannews)

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menerima dokumen Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Rabu (7/1/2026).(Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – DPRD Kabupaten Kendal memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan membebani masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, usai Pemerintah Kabupaten Kendal menyampaikan raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (7/1/2026).

Mahfud Sodiq menyatakan, DPRD pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian regulasi fiskal, khususnya di tengah menurunnya dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kendati demikian, DPRD akan mencermati secara saksama setiap pasal dalam raperda agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Optimalisasi pendapatan daerah tidak boleh berujung pada bertambahnya beban masyarakat. Karena itu, pembahasan akan difokuskan pada sektor retribusi dan diupayakan tidak menyentuh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” tegas Mahfud.

Ia menjelaskan, raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara intensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sesuai ketentuan, proses pembahasan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 15 hari sejak raperda disampaikan oleh eksekutif.

Menurutnya, penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah diharapkan mampu menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengganggu stabilitas sosial maupun aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa pengajuan Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2023.

Bupati yang akrab disapa Mbak Tika itu menuturkan, evaluasi tersebut mengharuskan adanya penyesuaian sejumlah ketentuan fiskal daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. “Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan fiskal daerah sekaligus menjaga ruang fiskal di tengah keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, optimalisasi PAD harus dilakukan secara terukur, berkeadilan, serta tidak mengganggu iklim usaha dan daya beli masyarakat.

“Penyempurnaan perda ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengorbankan rasa keadilan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat Kendal,” pungkasnya. (fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lewat Program Permata, Disperinaker Kendal Beri Perlindungan bagi Ribuan Pekerja Rentan
Kongres IPNU-IPPNU Digelar di Kendal, Ahmad Luthfi Tegaskan Dukungan Pemprov Jateng
Polemik Regulasi Kuliner Non-Halal Anggota F-PKB DPRD Jateng Ajak Semua Pihak Patuhi Prosedur Hukum
Pimpin Desa Sidokumpul, Syafrudin Dapat Pesan Khusus dari Warga Cipluk
DPRD Kendal Soroti Kebocoran PAD, APBD 2027 Diminta Fokus pada Kebutuhan Masyarakat
Disperinaker Kendal Perkuat Layanan PMI, Bekali Calon Pekerja Sebelum ke Luar Negeri
Perluas Peran Pesantren, Arrois Cendekia Bangun Kekuatan Ekonomi Berbasis Yayasan
Abdul Rouf Mahfudz Siapkan Santri Arrois Hadapi Persaingan Pendidikan dan Dunia Profesional

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:09

Lewat Program Permata, Disperinaker Kendal Beri Perlindungan bagi Ribuan Pekerja Rentan

Selasa, 3 November 2026 - 16:53

Kongres IPNU-IPPNU Digelar di Kendal, Ahmad Luthfi Tegaskan Dukungan Pemprov Jateng

Selasa, 3 November 2026 - 16:47

Polemik Regulasi Kuliner Non-Halal Anggota F-PKB DPRD Jateng Ajak Semua Pihak Patuhi Prosedur Hukum

Selasa, 3 November 2026 - 16:43

Pimpin Desa Sidokumpul, Syafrudin Dapat Pesan Khusus dari Warga Cipluk

Selasa, 3 November 2026 - 10:41

Disperinaker Kendal Perkuat Layanan PMI, Bekali Calon Pekerja Sebelum ke Luar Negeri

Berita Terbaru

Secret Link