Bekasi, Wawasannews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah menyiapkan kebijakan retribusi untuk limbah logam sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rencana ini muncul karena limbah logam dinilai memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, seiring banyaknya industri yang beroperasi di wilayah tersebut.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 7.000 perusahaan industri di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan limbah logam dengan nilai jual tinggi jika dikelola dengan baik. Karena itu, Pemkab berencana menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur pemungutan retribusi atas hasil limbah tersebut.
“Kita akan membuat peraturan daerah untuk pemungutan retribusi terkait hasil limbah logam di Kabupaten Bekasi, mengingat Kabupaten Bekasi memiliki tujuh ribu lebih perusahaan industri,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (28/11/2025).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade menegaskan, retribusi yang terkumpul akan diarahkan untuk memperkuat pembangunan daerah dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik.
“Kita pastikan pendapatan daerah akan kita kembalikan lagi kepada masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur,” katanya.
Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menambahkan, keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk dunia usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Bekasi membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk menyampaikan masukan terkait rencana kebijakan ini.
“Masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasi, baik dalam bentuk buku, dokumen tertulis, maupun secara lisan. Silakan sampaikan aspirasinya, kami siap menampung dan menindaklanjuti,” ujarnya.
Pemkab Bekasi berharap, pengaturan retribusi limbah logam ke depan tidak hanya memperkuat PAD, tetapi juga mendorong tata kelola limbah yang lebih tertib, bernilai tambah, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan. (fad)

















