Pemkab Bekasi Siapkan Retribusi Limbah Logam untuk Dongkrak PAD dan Pembangunan Daerah

- Pewarta

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. (Istimewa/Wawasannews)

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. (Istimewa/Wawasannews)

Bekasi, Wawasannews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah menyiapkan kebijakan retribusi untuk limbah logam sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rencana ini muncul karena limbah logam dinilai memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, seiring banyaknya industri yang beroperasi di wilayah tersebut.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 7.000 perusahaan industri di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan limbah logam dengan nilai jual tinggi jika dikelola dengan baik. Karena itu, Pemkab berencana menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur pemungutan retribusi atas hasil limbah tersebut.

“Kita akan membuat peraturan daerah untuk pemungutan retribusi terkait hasil limbah logam di Kabupaten Bekasi, mengingat Kabupaten Bekasi memiliki tujuh ribu lebih perusahaan industri,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga  DPR Desak Pembaruan Sistem Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045

Ade menegaskan, retribusi yang terkumpul akan diarahkan untuk memperkuat pembangunan daerah dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik.
“Kita pastikan pendapatan daerah akan kita kembalikan lagi kepada masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur,” katanya.

Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menambahkan, keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk dunia usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Bekasi membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk menyampaikan masukan terkait rencana kebijakan ini.

“Masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasi, baik dalam bentuk buku, dokumen tertulis, maupun secara lisan. Silakan sampaikan aspirasinya, kami siap menampung dan menindaklanjuti,” ujarnya.

Pemkab Bekasi berharap, pengaturan retribusi limbah logam ke depan tidak hanya memperkuat PAD, tetapi juga mendorong tata kelola limbah yang lebih tertib, bernilai tambah, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan. (fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KH Yusuf Chudlori Soroti Lemahnya Regulasi Day Care, Minta Evaluasi Total
Direktorat Pesantren Resmi Dibentuk, PKB Jateng: Pengakuan Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang
92 Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur, 85 Selamat dan 7 Meninggal Dunia
KIP-K: Bantuan atau Investasi SDM? Refleksi Hardiknas dan Peran Strategis PDKN
Kronologi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Diduga Berawal dari Kendaraan di Perlintasan
HBP ke-62, Lapas Kendal Perkuat Komitmen Pelayanan dan Pembinaan Warga Binaan
Polres Kendal Perkuat Edukasi, Sekolah Aman Jadi Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:26

KH Yusuf Chudlori Soroti Lemahnya Regulasi Day Care, Minta Evaluasi Total

Selasa, 28 April 2026 - 16:23

Direktorat Pesantren Resmi Dibentuk, PKB Jateng: Pengakuan Sejarah Pendidikan Islam Indonesia

Selasa, 28 April 2026 - 12:35

Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 - 12:07

92 Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur, 85 Selamat dan 7 Meninggal Dunia

Selasa, 28 April 2026 - 11:54

KIP-K: Bantuan atau Investasi SDM? Refleksi Hardiknas dan Peran Strategis PDKN

Berita Terbaru