JAKARTA, Wawasannews – Isu kenaikan tarif listrik kembali mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terlihat mendatangi Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (3/11/2025). Publik pun berspekulasi bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan rencana penyesuaian tarif listrik atau harga bahan bakar minyak (BBM).
Namun, berdasarkan keterangan resmi yang diterima, pertemuan antara Bahlil dan Presiden Prabowo Subianto tidak membahas kenaikan tarif listrik. Bahlil menjelaskan bahwa dirinya dipanggil Presiden untuk melaporkan hasil kunjungan kerja di sejumlah daerah yang berkaitan dengan program strategis nasional di sektor energi.
“Tadi saya melapor kepada Bapak Presiden karena beberapa hari ini saya melakukan kunjungan kerja di daerah,” ujar Bahlil usai pertemuan di Istana Merdeka.
Dalam laporannya, Bahlil menyoroti dua agenda penting: program listrik desa dan kemandirian energi nasional. Pemerintah menargetkan seluruh 5.700 desa dan 4.400 dusun yang belum teraliri listrik akan selesai pada tahun 2029–2030.
Selain itu, Bahlil juga menyampaikan optimisme terkait swasembada solar. Ia memastikan bahwa pada tahun 2026, Indonesia tidak lagi mengimpor solar karena peningkatan kapasitas produksi nasional.
“RDMP kilang di Balikpapan insyaallah 10 November ini akan kita resmikan. Kalau kita dorong B50 lagi, potensi supply kita bisa surplus dan bahkan bisa ekspor,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga melaporkan capaian positif sektor energi nasional. Lifting minyak telah melampaui target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari, sementara realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi telah mencapai 75 persen dari target Rp260 triliun.
Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik November 2025
Berdasarkan data resmi PT PLN (Persero), tarif tenaga listrik yang berlaku pada November 2025 masih mengacu pada penetapan Triwulan IV (Oktober–Desember 2025). Artinya, tidak ada kenaikan tarif dari bulan sebelumnya.
Berikut rincian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi saat ini:
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
-
R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352,00 per kWh
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penyesuaian tarif listrik pada bulan November ini. Pemerintah memastikan stabilitas harga energi tetap menjadi prioritas, sembari terus melanjutkan program pemerataan listrik dan kedaulatan energi nasional.



Komentar