Polisi Gerebek Rumah di Patean, 14 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita

- Pewarta

Minggu, 8 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Kendal mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika. (Ilustrasi)

Satres Narkoba Polres Kendal mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika. (Ilustrasi)

KENDAL, Wawasannews – Sebuah rumah di Dusun Krobokan, Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, menjadi lokasi pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Kendal. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YK (27) beserta 14 paket sabu dengan berat bruto total 5,7 gram.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat (6/11) sekitar pukul 19.45 WIB. Selain sabu, petugas turut menyita timbangan digital, seperangkat alat isap, telepon genggam, serta uang tunai Rp700 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Zaenudin SH menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Patean. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah tersangka.

Saat penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan alat isap sabu di ruang gudang. Sementara di kamar tersangka, polisi menemukan sebuah kotak kayu berwarna cokelat yang berisi sejumlah paket sabu siap edar.

Di dalam kotak tersebut juga ditemukan timbangan digital, isolasi, serta sedotan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Total sabu yang diamankan mencapai 5,7 gram. Rinciannya, empat paket kecil dengan berat bruto 1,18 gram, satu paket seberat 0,38 gram, serta sembilan paket kecil lainnya dengan berat 4,14 gram.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang tersebut akan dijual kembali. Transaksinya dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) atau bertemu langsung dengan pembeli,” kata Zaenudin.

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, lanjutnya, tersangka menawarkan dua jenis paket. Yakni paket seperempat gram seharga Rp350 ribu dan paket setengah gram seharga Rp600 ribu.

Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial IRUL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dititipkan untuk dijual, kemudian hasilnya disetorkan sesuai kesepakatan.

Bahkan, pada hari penangkapan, tersangka mengaku telah menjual empat paket seperempat gram dengan total uang Rp1,2 juta. Setelah sebagian digunakan, tersisa Rp700 ribu yang turut disita petugas.

Selain narkotika, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Saat ini, YK beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan pemasok sabu berinisial IRL.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. (Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perluas Pengasuhan, Panti Asuhan Hj Rumijatun Mulai Bangun Gedung Dua Lantai Senilai Rp2,3 Miliar 
Nekat Pakai Knalpot Brong, 104 Motor Dikandangkan Satlantas Polres Kendal
Breaking News! Empat Wisatawan Tertimpa Pohon di Curug Lawe, Satu Tewas
Sentra Kimia Hadir di SMA NU 05 Brangsong, Siswa Belajar Sains Lewat Praktik Langsung
Kwarcab Kendal Bawa 90 Anggota Studi Tiru ke Banyumas, Pelajari Sistem Pengelolaan Organisasi
Pernah Disidak Ketua DPRD Kendal, Stasiun Kaliwungu Kini Layani 12 Perjalanan Kereta
Produk IKM Kendal Disiapkan Tembus Pasar Pengadaan Pemerintah
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Kendal Bagikan Helm dan Edukasi Pengendara

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 11:37

Perluas Pengasuhan, Panti Asuhan Hj Rumijatun Mulai Bangun Gedung Dua Lantai Senilai Rp2,3 Miliar 

Minggu, 8 November 2026 - 10:38

Nekat Pakai Knalpot Brong, 104 Motor Dikandangkan Satlantas Polres Kendal

Minggu, 8 November 2026 - 09:28

Polisi Gerebek Rumah di Patean, 14 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita

Sabtu, 7 November 2026 - 19:31

Breaking News! Empat Wisatawan Tertimpa Pohon di Curug Lawe, Satu Tewas

Sabtu, 7 November 2026 - 14:16

Sentra Kimia Hadir di SMA NU 05 Brangsong, Siswa Belajar Sains Lewat Praktik Langsung

Berita Terbaru

Secret Link