SEMARANG, Wawasannews.com – Ketegangan sosial akibat keberadaan operasional usaha kuliner non-halal di Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu lalu kian meluas dan menyita perhatian publik. Rangkaian peristiwa dari gesekan sosial yang mulanya melibatkan penolakan terhadap warung makan mi babi, kini bergulir ke ranah penegakan hukum pidana setelah adanya tindakan fisik pada tempat usaha tersebut.
Imbas dari pengembangan penyidikan kasus tersebut bahkan meluas hingga memicu penggeledahan oleh aparat kepolisian di salah satu pondok pesantren putri di Kecamatan Mojolaban guna melacak pihak yang diduga terlibat, yang kemudian dinilai oleh sejumlah elemen masyarakat sebagai tindakan di luar koridor prosedural resmi.
Merespons dinamika yang berkembang, Anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mukafi Fadli, MH menegaskan pentingnya menempatkan penyelesaian masalah ini pada jalur koridor hukum yang sah.
Menurutnya, situasi sensitif yang menyangkut ketenteraman warga tidak boleh direspons dengan langkah-langkah sepihak yang tidak prosedural, baik dari sisi masyarakat maupun tata cara penindakan. Langkah penyelesaian di luar aturan formal dinilai tidak akan menuntaskan akar persoalan dan justru berpotensi menimbulkan bias serta kesalahpahaman baru antar-institusi.
“Kita harus memahami bahwa di satu sisi, masyarakat Muslim memiliki hak dan keinginan kuat untuk memastikan bahwa makanan yang mereka konsumsi sehari-hari benar-benar terjamin kehalalannya. Namun di sisi lain, segala bentuk tindakan penghakiman yang tidak prosedural dan tidak melalui jalur resmi hukum formal adalah hal yang keliru dan tidak boleh dibenarkan. Gejolak ini harus diredam dengan mengembalikan segala sesuatunya pada aturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga ketenteraman wilayah,” ungkap Mukafi kepada media Fraksi PKB DPRD Jateng.
Legislator PKB dari Daerah Pemilihan Sragen, Karanganyar dan Wonogiri ini menerangkan bahwa hukum positif di Indonesia sejatinya telah mengatur secara seimbang mengenai batasan dan tata cara peredaran produk pangan non-halal. Regulasi nasional menjamin hak berbisnis sekaligus hak perlindungan konsumen melalui koridor aturan ketat. Perdagangan kuliner non-halal diakomodasi legalitasnya lewat regulasi undang-undang jaminan produk halal serta aturan turunan pemerintah daerah terkait ketertiban umum, agar hak masyarakat luas dan kepastian berusaha dapat berjalan selaras.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya aspek administratif perizinan dan keterbukaan informasi yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha kuliner non-halal di lapangan.
Berdasarkan ketentuan regulasi, setiap unit usaha makanan yang menyajikan komoditas yang diharamkan bagi umat Islam wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah.
Tak kalah penting, pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang transparan dan jujur kepada publik berupa pencantuman label atau papan informasi peringatan tidak halal yang mudah terlihat, sehingga tidak memicu salah paham.
“Kunci dari tertib sosial dalam urusan ini adalah pemenuhan aspek legalitas dan transparansi. Para pelaku usaha kuliner non-halal wajib menaati aturan perizinan resmi serta memasang identitas produk atau menu secara tegas dan jelas bagi publik. Bila rambu-rambu transparansi dan pelabelan ini dipenuhi dengan disiplin, maka kepentingan umat Islam yang membutuhkan kepastian pangan halal akan terlindungi, dan operasional usaha pun berjalan sesuai regulasi negara,” tambah politisi asli Sragen tersebut.
Di sisi lain, Mukafi Fadli juga mengajak masyarakat luas, khususnya umat Muslim, untuk menumbuhkan sikap yang lebih cermat, teliti, dan bijaksana dalam menyikapi keberadaan lingkungan sekitar. Publik diharapkan dapat memanfaatkan hak konsumennya secara cerdas dengan memperhatikan kelengkapan informasi visual, identitas tempat makan, atau daftar menu sebelum melakukan transaksi.
Pengecekan secara mandiri dan proaktif dinilai menjadi benteng utama perlindungan konsumen di tengah keberagaman lingkungan.
“Masyarakat perlu menumbuhkan sikap yang lebih cermat, teliti, dan bijaksana dalam menyikapi keberadaan lingkungan sekitar. Pengecekan secara mandiri dan proaktif ini menjadi benteng utama perlindungan konsumen di tengah keberagaman lingkungan,” kata Mukafi Fadli
Sebagai penutup, ia meminta agar semua pihak yang terlibat dalam pusaran polemik di Sukoharjo menahan diri dan mempercayakan kelanjutan proses evaluasi kebijakan maupun penyidikan hukum sepenuhnya kepada instansi yang berwenang.
Keseimbangan antara penegakan aturan usaha dan perlindungan hak kenyamanan beragama menuntut toleransi serta pengawasan yang berbasis pada data yang akurat.
“Dengan kepatuhan hukum dari sisi pelaku usaha serta ketelitian dari masyarakat, stabilitas kamtibmas di wilayah Jawa Tengah diharapkan terus terjaga dengan kondusif” Pungkasnya. (Irfan/Riyadi)






