KENDAL, Wawasannews.com – Warga binaan Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan dikenalkan dengan konsep restorative justice atau keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana.
Pemahaman tersebut diberikan melalui penyuluhan hukum bertajuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” yang digelar Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan bersama Joesant and Friends Law Firm, Senin (28/9/2026).
Dalam kegiatan itu, warga binaan tidak hanya diajak memahami perkembangan KUHP dan KUHP Baru. Mereka juga mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan, Suharno, mengatakan pemahaman hukum menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan.
“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya memenuhi hak warga binaan, terutama dalam memperoleh penyuluhan dan bantuan hukum,” kata Suharno.
Menurutnya, hak warga binaan tersebut telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Karena itu, penyuluhan hukum tidak hanya menjadi ruang untuk mengenalkan aturan. Kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memahami hak serta posisi mereka dalam sistem hukum.
Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah restorative justice. Pendekatan ini dikenalkan sebagai bagian dari perkembangan sistem hukum pidana yang memperhatikan aspek pemulihan dalam penyelesaian perkara.
Dalam penjelasannya, peserta dikenalkan dengan keterlibatan korban, pelaku, serta pihak-pihak terkait dalam upaya penyelesaian dan pemulihan akibat suatu tindak pidana.
Materi tersebut menjadi bagian dari pembekalan agar warga binaan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai hukum pidana, termasuk perkembangan pendekatan dalam sistem peradilan.
Sementara itu, Joesant and Friends Law Firm menyebut penyuluhan tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilakukan di Lapas Plantungan setelah kerja sama antara kedua pihak terjalin.
Perwakilan Joesant and Friends Law Firm mengatakan edukasi hukum tersebut merupakan bagian dari kegiatan berbagi pengetahuan kepada masyarakat, termasuk warga binaan.
Melalui penyuluhan itu, warga binaan diharapkan tidak hanya mengenal aturan hukum, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya selama berada dalam proses pemasyarakatan. (red)






