Harga Emas Antam Turun Rp12 Ribu, Buyback Ikut Melemah

- Pewarta

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja menunjukkan emas batangan di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (29/1/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Pekerja menunjukkan emas batangan di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (29/1/2026). (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Harga emas batangan Antam kembali turun pada perdagangan Jumat (22/5/2026). Penurunan ini membuat harga emas kini berada di level Rp2.788.000 per gram.

Angka tersebut turun Rp12.000 dibanding perdagangan sebelumnya yang sempat menyentuh Rp2.800.000 per gram.

Data tersebut dipantau dari laman resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.20 WIB. Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali juga ikut turun. (Dilansir dari antaranews)

Saat ini harga buyback emas Antam berada di angka Rp2.592.000 per gram. Nilai buyback merupakan harga yang digunakan Antam saat membeli kembali emas dari masyarakat.

Pergerakan harga emas masih menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen simpanan jangka panjang.

Di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah, investasi emas masih banyak diminati karena dianggap lebih aman dibanding investasi berisiko tinggi.

Turunnya harga emas juga biasanya dimanfaatkan sebagian warga untuk membeli emas dalam jumlah kecil, mulai dari pecahan setengah gram hingga lima gram.

Sementara bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali, selisih harga jual dan buyback menjadi pertimbangan utama sebelum transaksi dilakukan.

Antam mengingatkan, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global, nilai tukar rupiah, serta pergerakan harga emas dunia.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajaknya 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Konsumen pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong pajak resmi dari Antam.

Berikut rincian harga emas Antam terbaru:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.444.000
  • Emas 1 gram: Rp2.788.000
  • Emas 2 gram: Rp5.516.000
  • Emas 3 gram: Rp8.249.000
  • Emas 5 gram: Rp13.715.000
  • Emas 10 gram: Rp27.375.000
  • Emas 25 gram: Rp68.312.000
  • Emas 50 gram: Rp136.545.000
  • Emas 100 gram: Rp273.012.000
  • Emas 250 gram: Rp682.265.000
  • Emas 500 gram: Rp1.364.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.728.600.000

Meski turun, harga emas Antam masih berada di level tinggi dibanding beberapa bulan sebelumnya. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat memilih menunggu harga kembali stabil sebelum membeli dalam jumlah besar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gandeng Investor Singapura-India, Muhammadiyah Bangun Pabrik Obat Rp150 Miliar di Kendal
Polemik Perangkat Desa Kedunggading Potong Kabel Pengeras Suara Masjid Jadi Perhatian Kejari Kendal
Kerap Bolak-balik karena Berkas Belum Lengkap, Warga Kendal Kini Bisa Cek Syarat PBG dan SLF Online
Seragam PDU Baru TNI Diperkenalkan di HUT ke-81, Bawa Filosofi Beskap dan Kearifan Lokal
HUT ke-81 TNI, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq: TNI Penjaga Rakyat, DPRD Siap Bersinergi Kawal Pembangunan
HUT TNI ke-81, Kapolres Kendal Dorong Soliditas TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Rogoh Rp340,86 Miliar, Jababeka Caplok 51 Persen Saham Kawasan Industri Seafer Kendal, Siapkan Pengembangan 500 Hektare
Gara-gara Tantangan Medsos, Pelajar di Kendal Terlibat Tawuran hingga Berujung Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:54

Gandeng Investor Singapura-India, Muhammadiyah Bangun Pabrik Obat Rp150 Miliar di Kendal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:40

Polemik Perangkat Desa Kedunggading Potong Kabel Pengeras Suara Masjid Jadi Perhatian Kejari Kendal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:38

Kerap Bolak-balik karena Berkas Belum Lengkap, Warga Kendal Kini Bisa Cek Syarat PBG dan SLF Online

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32

Seragam PDU Baru TNI Diperkenalkan di HUT ke-81, Bawa Filosofi Beskap dan Kearifan Lokal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:53

HUT TNI ke-81, Kapolres Kendal Dorong Soliditas TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Secret Link