Viral Pencurian Rp8 Juta di Kendal, Pelaku Masih Kerabat Diselesaikan Secara Kekeluargaan

- Pewarta

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto viral di medsos terduga pelaku pencurian uang. (Istimewa/Wawasannews)

foto viral di medsos terduga pelaku pencurian uang. (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com– Peristiwa pencurian uang di rumah Andre, warga Desa Tlahab, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, viral di media sosial. Dalam keterangan video yang beredar, disebutkan bahwa Andre tengah dalam suasana duka setelah ditinggal kedua orang tuanya.

Pelaku yang diketahui bernama Nopal diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam rumah, dengan jumlah kurang lebih Rp8 juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya skripsi adik korban.

Setelah kejadian diketahui, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban diminta pulang ke rumahnya di Tambakrejo, Kecamatan Patebon, tanpa adanya tindakan kekerasan. Keesokan harinya, Andre kemudian menjemput pelaku dan membawanya ke kantor balai desa Tlahab.

Kepala Desa Tlahab, Abdul Kholiq, saat dihubungi melalui telepon membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku telah diserahkan kembali kepada pihak keluarganya.

“Pelaku dan korban masih saudara. Keluarga pelaku juga sanggup mengembalikan uang yang diambil tersebut,” ujar Kholiq, Rabu (15/4/2026).

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah desanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gemuh, Ipda Parno, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Bhabinkamtibmas terkait kejadian tersebut. Menurutnya, korban memilih penyelesaian melalui jalur mediasi bersama pihak desa.

“Kasus ini sudah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas dan kepala desa karena antara pelaku dan korban masih saudara,” jelasnya.

Dalam proses mediasi tersebut, pelaku juga telah membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan telah mengambil uang serta kesediaan untuk mengembalikannya.

“Surat pernyataan tersebut telah ditandatangani oleh pelaku pada 13 April 2026,” pungkasnya.

 

Pewarta : Fuad Dwi

Editor : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gandeng Investor Singapura-India, Muhammadiyah Bangun Pabrik Obat Rp150 Miliar di Kendal
Polemik Perangkat Desa Kedunggading Potong Kabel Pengeras Suara Masjid Jadi Perhatian Kejari Kendal
Kerap Bolak-balik karena Berkas Belum Lengkap, Warga Kendal Kini Bisa Cek Syarat PBG dan SLF Online
Seragam PDU Baru TNI Diperkenalkan di HUT ke-81, Bawa Filosofi Beskap dan Kearifan Lokal
HUT ke-81 TNI, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq: TNI Penjaga Rakyat, DPRD Siap Bersinergi Kawal Pembangunan
HUT TNI ke-81, Kapolres Kendal Dorong Soliditas TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Rogoh Rp340,86 Miliar, Jababeka Caplok 51 Persen Saham Kawasan Industri Seafer Kendal, Siapkan Pengembangan 500 Hektare
Gara-gara Tantangan Medsos, Pelajar di Kendal Terlibat Tawuran hingga Berujung Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:54

Gandeng Investor Singapura-India, Muhammadiyah Bangun Pabrik Obat Rp150 Miliar di Kendal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:40

Polemik Perangkat Desa Kedunggading Potong Kabel Pengeras Suara Masjid Jadi Perhatian Kejari Kendal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:38

Kerap Bolak-balik karena Berkas Belum Lengkap, Warga Kendal Kini Bisa Cek Syarat PBG dan SLF Online

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32

Seragam PDU Baru TNI Diperkenalkan di HUT ke-81, Bawa Filosofi Beskap dan Kearifan Lokal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:53

HUT TNI ke-81, Kapolres Kendal Dorong Soliditas TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Secret Link