Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir, Terancam Sanksi hingga Pemecatan

- Pewarta

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. )Istimewa/Wawasannews)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. )Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti melanggar disiplin, termasuk dengan sanksi pemberhentian.

Di kutip dari antaranews.com, Penegasan tersebut disampaikan dalam apel pembinaan kedisiplinan pegawai di Jakarta, Kamis (26/3/2026), menyusul tingginya angka ketidakhadiran pegawai pada hari pertama kerja usai libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Berdasarkan data Kementerian Sosial, sebanyak 2.708 pegawai tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan pada Rabu (25/3/2026). Dari jumlah tersebut, 156 pegawai berasal dari kantor pusat, balai, dan sentra layanan, sementara sekitar 2.500 lainnya termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin, di antaranya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga  Harga Emas Perhiasan Menguat, Simak Daftar Terbaru Raja Emas dan Laku Emas Hari Ini

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saifullah mengaku prihatin, terutama karena sebagian pendamping PKH yang melanggar tersebut merupakan pegawai baru yang belum genap satu tahun masa pengabdian.

“Ini sangat disayangkan. Mereka baru dilantik, namun sudah menunjukkan ketidakdisiplinan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya pihaknya telah memberikan peringatan kepada 500 pendamping PKH, dengan 49 orang di antaranya berujung pada pemberhentian. Pada tahun 2026, sanksi tegas juga telah dijatuhkan kepada tiga P3K pendamping PKH karena pelanggaran serupa.

Menurutnya, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran serius yang mencederai integritas ASN, terlebih di tengah tuntutan pelayanan publik seperti penyaluran bantuan sosial dan pendampingan korban bencana.

Baca Juga  Rob Setengah Bulan Tak Surut, Warga Ngebum Keluhkan Kondisi ke Bupati Kendal

“Ke depan, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian. Ini bukan pelanggaran kecil dan berdampak pada kinerja institusi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi berat. Selain itu, pegawai yang melanggar juga berpotensi menerima sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan absensi masuk dan pulang kerja dapat dikenai pemotongan tukin sebesar 3 persen per hari.

Saifullah juga mengingatkan pentingnya menjaga amanah sebagai abdi negara, mengingat banyak masyarakat yang masih menantikan kesempatan untuk menjadi ASN maupun P3K.

“Kita semua diawasi, baik oleh lembaga negara maupun publik. Jangan sia-siakan kepercayaan ini,” pungkasnya. (red)

Baca Juga  Inter Gusur Puncak Klasemen Usai Kalahkan Genoa 2-0, Chivu Puji Ketangguhan Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gunung Marapi Erupsi Dua Kali dalam Waktu Berdekatan, Status Masih Waspada
Kebakaran Hebat di Pasar Segiri Samarinda, 44 Bangunan Hangus Dilalap Api
Komisi VIII DPR Nilai Pembatalan Pembelajaran Daring Perkuat Mutu Pendidikan Madrasah
Mendagri Tegaskan Wacana WFH Bukan Hal Baru, Layanan Esensial Dipastikan Tetap Berjalan
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp91.700 per Kg, Sejumlah Komoditas Pangan Ikut Naik
Open House Diserbu Warga, Ketua DPRD Kendal Apresiasi Harmoni Lebaran 2026
Bupati Kendal Tegaskan Sanksi ASN Terlambat Masuk Kerja Usai Lebaran 2026
Usai Lebaran, Rupiah Langsung Melemah ke Level Rp16.928

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:40

Gunung Marapi Erupsi Dua Kali dalam Waktu Berdekatan, Status Masih Waspada

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:15

Kebakaran Hebat di Pasar Segiri Samarinda, 44 Bangunan Hangus Dilalap Api

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:29

Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir, Terancam Sanksi hingga Pemecatan

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:21

Komisi VIII DPR Nilai Pembatalan Pembelajaran Daring Perkuat Mutu Pendidikan Madrasah

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:07

Mendagri Tegaskan Wacana WFH Bukan Hal Baru, Layanan Esensial Dipastikan Tetap Berjalan

Berita Terbaru