JAKARTA, Wawasannews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti melanggar disiplin, termasuk dengan sanksi pemberhentian.
Di kutip dari antaranews.com, Penegasan tersebut disampaikan dalam apel pembinaan kedisiplinan pegawai di Jakarta, Kamis (26/3/2026), menyusul tingginya angka ketidakhadiran pegawai pada hari pertama kerja usai libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan data Kementerian Sosial, sebanyak 2.708 pegawai tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan pada Rabu (25/3/2026). Dari jumlah tersebut, 156 pegawai berasal dari kantor pusat, balai, dan sentra layanan, sementara sekitar 2.500 lainnya termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin, di antaranya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Saifullah mengaku prihatin, terutama karena sebagian pendamping PKH yang melanggar tersebut merupakan pegawai baru yang belum genap satu tahun masa pengabdian.
“Ini sangat disayangkan. Mereka baru dilantik, namun sudah menunjukkan ketidakdisiplinan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya pihaknya telah memberikan peringatan kepada 500 pendamping PKH, dengan 49 orang di antaranya berujung pada pemberhentian. Pada tahun 2026, sanksi tegas juga telah dijatuhkan kepada tiga P3K pendamping PKH karena pelanggaran serupa.
Menurutnya, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran serius yang mencederai integritas ASN, terlebih di tengah tuntutan pelayanan publik seperti penyaluran bantuan sosial dan pendampingan korban bencana.
“Ke depan, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian. Ini bukan pelanggaran kecil dan berdampak pada kinerja institusi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi berat. Selain itu, pegawai yang melanggar juga berpotensi menerima sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan absensi masuk dan pulang kerja dapat dikenai pemotongan tukin sebesar 3 persen per hari.
Saifullah juga mengingatkan pentingnya menjaga amanah sebagai abdi negara, mengingat banyak masyarakat yang masih menantikan kesempatan untuk menjadi ASN maupun P3K.
“Kita semua diawasi, baik oleh lembaga negara maupun publik. Jangan sia-siakan kepercayaan ini,” pungkasnya. (red)










