JAKARTA, Wawasannews.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai pembatalan kebijakan pembelajaran daring sebagai bagian dari strategi efisiensi energi merupakan langkah tepat untuk menjaga sekaligus meningkatkan mutu pendidikan, khususnya di lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan.
Di kutip dari antaranews.com, Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut mencerminkan respons terhadap kondisi riil di lapangan, sekaligus menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan pembelajaran daring.
“Kami mengapresiasi keputusan ini. Kualitas pendidikan adalah fondasi utama pembangunan manusia, sehingga kebijakan harus mampu menyeimbangkan efisiensi energi dengan mutu pembelajaran,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) masih menjadi metode paling efektif, terutama dalam membangun pemahaman konsep, karakter, serta nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri khas pendidikan madrasah.
Dalam konteks tersebut, proses pembelajaran tidak hanya berfungsi sebagai transfer ilmu, tetapi juga sebagai sarana pembinaan akhlak dan karakter spiritual peserta didik.
Komisi VIII DPR RI juga mencatat sejumlah data yang menjadi dasar pertimbangan kebijakan ini. Berdasarkan Asesmen Nasional 2024, terjadi penurunan indeks kompetensi literasi dan numerasi sebesar 5,2 poin di wilayah dengan intensitas pembelajaran daring yang tinggi dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu, data Kementerian Agama menunjukkan sekitar 34 persen madrasah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih menghadapi kendala serius terkait akses internet dan stabilitas jaringan. Kondisi tersebut turut berdampak pada meningkatnya angka putus sekolah di jenjang Tsanawiyah dan Aliyah.
“Pembelajaran daring bukanlah hal yang buruk, namun jika dipaksakan di tengah keterbatasan infrastruktur, justru berpotensi memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan,” jelasnya.
Sebagai solusi, Singgih mendorong penerapan model pembelajaran campuran atau blended learning dengan komposisi 70 persen tatap muka dan 30 persen daring, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Pendekatan ini dinilai mampu menjaga kualitas pembelajaran sekaligus tetap memberikan ruang efisiensi energi tanpa mengurangi kedalaman materi, khususnya pada jenjang pendidikan menengah dan perguruan tinggi keagamaan.
Ia juga mengusulkan agar efisiensi anggaran energi dialihkan ke subsidi kuota internet yang lebih tepat sasaran, dengan memanfaatkan basis data sosial dan data Kementerian Agama untuk menjangkau kelompok rentan.
Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI turut mendorong pemanfaatan energi terbarukan melalui pemasangan panel surya di lingkungan madrasah sebagai solusi jangka panjang. Saat ini, dari sekitar 83 ribu madrasah di Indonesia, baru sekitar 15 persen yang telah memanfaatkan energi surya.
Singgih menegaskan pihaknya akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar efisiensi energi dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan secara merata.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas generasi masa depan,” pungkasnya. (red)










