Menu

Mode Gelap
DPRD Kendal Apresiasi Ketegasan Jajaran Kodim 0715 Kendal Ringkus Pengedar Narkoba Babinsa 0715-07/Sukorejo Kembali Tangkap Pengedar Obat-obatan Terlarang di Sukorejo Kendal Polres Kendal Tindak Tegas Balap Liar di Patebon, Kendaraan Diamankan Ojol dan Tukang Becak Curhat Masalah Lalu Lintas ke Sat Lantas Polres Kendal Keutamaan Nisfu Syaban: Menggapai Berkah di Tengah Bulan Suci Ketua PW IPNU Jateng: Mopdik sebagai Langkah Strategis Kaderisasi Sejak Dini

News

Redam Keresahan Masyarakat, Ketua DPRD Kendal Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo

badge-check


					Redam Keresahan Masyarakat, Ketua DPRD Kendal Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Perbesar

 

 

KENDAL, Wawasannews – Langkah tegas Presiden Probowo menyikapi keresahan masyarakat terkait gas elpiji 3 kg diapresiasi Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq. Ketegasan Presiden dalam meredam keresahan tersebut dilakukan dengan mengintruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memperbolehkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kg.

“Kita sangat berterima kasih atas ketegasan Presiden Prabowo mengatasi polemik gas ini. Sesuatu yang mengharu biru di masyarakat akibat gas elpiji mudah-mudahan kembali normal,” kata Mahfud Sodiq, Rabu (5/2/2025).

Mantan Ketua Komisi D DPRD Kendal ini memantau langsung kondisi di tengah masyarakat. Dia menyebut, berkat langkah cepat Prabowo, masalah kelangkaan gas elpiji kg segera teratasi.

Dia mengatakan polemik ini terjadi karena aturan baru Kementerian ESDM yang memotong mata rantai distribusi gas subsidi. Sehingga, mengakibatkan terjadi keresahan di masyarakat.

“Tetapi mekanisme yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM secara mendadak itulah yang mengakibatkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan panic buying,” terang politisi PKB ini.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025. Jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meyampaikan, penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu,” tegas Yuliot Sabtu (1/2/2025).

Kebijakan tersebut langsung berdampak di daerah. Misalnya seperti yang dialami salah satu warga di Kelurahan Ketapang, Kendal, Tika Nur Hardiyanti yang mengaku biasa membeli gas melon di warung dekat rumahnya. Namun, beberapa hari ini stok di pengecer kosong sehingga harus membeli ke pangkalan yang jaraknya sekitar 3 kilometer dari rumahnya.

“Sudah dari hari Minggu nyari gas di warung dekat rumah ternyata kosong. Jadi sekarang beli ke sini, tadi waktu mau beli diminta tunjukin KTP dan dibilangin kalau hanya boleh satu tabung saja. Prosesnya mau beli agak ribet tapi ya untung stoknya masih ada,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Kendal Apresiasi Ketegasan Jajaran Kodim 0715 Kendal Ringkus Pengedar Narkoba

17 Februari 2025 - 15:27 WIB

Babinsa Kodim Kendal Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Puluhan Paket Sabu-sabu dan Ribuan Pil Koplo

9 Februari 2025 - 12:41 WIB

Antisipasi Kriminalitas, Polsek Weleri Intensifkan Patroli Malam

3 Februari 2025 - 11:02 WIB

Promosi Bintang Dua, Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho Diangkat Jadi Kakorlantas Polri

2 Februari 2025 - 11:05 WIB

Dilanda Kebakaran, Karyawan  PT Lingkar Jaya di Kaliwungu Berhamburan

22 Januari 2025 - 21:03 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!